visitaaponce.com

Jangan Ampuni Pencaplok Lahan Negara

PAGAR bambu sejauh 30,16 kilometer di wilayah pesisir dan laut di Tangerang, Banten, menjadi bukti adanya pencaplokan lahan negara oleh individu-individu dan korporasi-korporasi tertentu yang begitu berkuasa. Mereka sangat berani, gamblang, dan kasatmata mencaplok lahan negara meski lahan tersebut berada di depan hidung pangkalan TNI Angkatan Laut.

Selain membuat pagar sejauh 30,16 kilometer, individu-individu dan korporasi-korporasi tersebut juga bahkan bisa memperoleh ratusan hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM). Padahal, HGB dan SHM tersebut jelas-jelas cacat prosedur dan materiel lantaran lahan yang dikuasai berada di luar garis pantai.

Perkara pencaplokan lahan negara di Tangerang hanya satu dari puluhan atau mungkin bahkan ratusan kasus pencaplokan lahan negara dan rakyat oleh individu serta korporasi kuat.

Salah satu dugaan pencaplokan tanah negara yang saat ini tengah ramai terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Lahan negara seluas 50 ribu meter persegi dikuasai oleh sejumlah orang.

Ribuan meter lahan pesisir di Lombok, juga dikuasai sejumlah korporasi. Advokat Pembela Tanah Air (APTA) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan beberapa tahun lalu adanya dugaan pencaplokan tanah negara, yakni tanah yang berada di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Pencaplokan lahan-lahan negara tersebut sangat menyengsarakan masyarakat. Di Tangerang, misalnya, nelayan harus memutar jauh untuk melaut akibat pemagaran laut. Pencaplokan lahan negara di wilayah lainnya juga menyebabkan banyak masyarakat terusir. Selain itu, kerugian yang harus ditanggung negara pun tidak main-main, mencapai triliunan rupiah.

Maka, perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, termasuk mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan, patut diapresiasi.

Tidak boleh ada individu atau korporasi yang mendapat perlakuan khusus atau istimewa untuk menguasai lahan dan wilayah negara semaunya seperti kasus pagar laut di Tangerang. Jangan sampai ada orang-orang dan korporasi yang seenaknya memetak-metak atau mengaveling lahan yang sebetulnya milik negara.

Perintah tegas Presiden menunjukkan kehadiran negara menghadapi pencaplokan laut yang merupakan lahan milik negara oleh kelompok tertentu. Kita dukung juga langkah DPR RI untuk bersuara demi mengungkap kasus pemagaran laut dengan mendorong pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat aktivitas ilegal tersebut. Begitu pula dengan rencana DPR memanggil Menteri ATR/BPN untuk mengungkap proses penerbitan HGB dan SHM tersebut.

Kita kawal terus agar kepolisian dan kejaksaaan mengusut kasus itu sampai benar-benar tuntas. Beri sanksi tegas dan hukum semua pihak yang terlibat dalam penerbitan HGB dan SHM.

Kasus pencaplokan lahan negara di Tangerang seharusnya juga jadi momentum bagi kedua institusi penegak hukum itu untuk mengusut kasus pencaplokan lahan-lahan negara dan wilayah pesisir oleh individu dan korporasi di seluruh wilayah Indonesia. Jangan biarkan lahan-lahan negara beralih menjadi milik individu atau korporasi. Sekali lagi, negara tidak boleh kalah melawan mereka.

 



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat