Jerat Segera Otak Sertifikat Laut
POLEMIK laut yang dipagari akhirnya pelan-pelan terkuak. Sayangnya, penguakan polemik itu teramat lambat. Butuh waktu berhari-hari bagi pemegang otoritas untuk akhirnya mengumumkan bahwa laut di utara Tangerang itu ada yang punya. Apalagi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sudah mendapat laporan dari masyarakat soal pembangunan pagar laut itu sejak Agustus 2024.
Pengakuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahkan makin bikin kita geleng-geleng kepala. Kawasan laut yang dipagari sepanjang 30,16 kilometer itu ternyata punya sertifikat, mulai dari hak guna bangunan (HGB) hingga hak milik (SHM). Artinya, kawasan laut itu ada yang punya.
Tak main-main, negara melalui kementerian itu sepanjang 2022-2023 menerbitkan sertifikat HGB untuk 263 bidang dan SHM 17 bidang. Sertifikat HGB didominasi oleh perusahaan konglomerat pengembang. Adapun SHM dimiliki perorangan.
Tingkah itu jelas melawan akal sehat masyarakat negeri ini yang mayoritas masih berakal sehat. Bagaimana bisa sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pemanfaatan dan kepemilikan area tanah dapat hadir untuk kawasan laut? Apalagi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jelas sekali di beleid itu, negara menguasai penuh bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, bukan dikuasai oleh perorangan, apalagi segelintir orang yang punya konglomerasi perusahaan pengembang.
Karena itu, jelas sekali penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan perairan itu adalah praktik melawan konstitusi. Sayangnya, kasus yang terang-benderang melawan hukum itu lambat dalam pengungkapannya.
Sejauh ini, pemegang otoritas hanya memberi sanksi denda bagi pihak-pihak yang dituding membangun pagar itu. Denda tersebut tak lebih dari sebuah sanksi administratif, selevel tindak pidana ringan seperti membuang sampah sembarangan.
Belum terlihat adanya kemauan penegak hukum untuk membawa kasus itu ke ranah hukum. Padahal, bukti permulaan sudah cukup kuat, yakni terbitnya sertifikat HGB dan SHM bukan untuk bidang tanah.
Jika kasus laut dipagari terus dibiarkan mengambang, bisa hilang kewibawaan negara di mata rakyat. Rakyat akan berbondong-bondong mendatangi kantor BPN guna mengajukan SHM, atau minimal HGB, untuk laut yang diakui adalah miliknya. Jika begitu, paripurnalah keanehan negara ini.
Karena itu, masyarakat harus mengawal ketat kasus tersebut agar tak masuk angin di tengah jalan. Apalagi perkara ini menyeret nama-nama besar konglomerat, juga pejabat dari level desa hingga tingkat kementerian.
Periksa semua pejabat yang terkait dengan penerbitan sertifikat HGB dan SHM itu. Mulai dari pemerintahan wilayah setempat yakni kelurahan hingga pemprov. Berikutnya, periksa juga pejabat di kantor pertanahan yang perlu diperiksa. Periksa semua siapa yang meneken sertifikat itu, termasuk petugas pengukur tanah yang punya kerja sampingan mengukur area laut. Tak mungkin buku sertifikat itu bisa terbit tanpa adanya kongkalikong di antara mereka.
Kalau mereka sampai lolos dari jerat hukum, siap-siap saja kawasan udara kita pun ada yang pegang HGB dan SHM-nya. Jadi kita perlu bayar biaya sewa jika menghirup udara di kawasan itu. Ah, ada-ada saja.
Terkini Lainnya
Peradilan Bersih, Martabat Pulih
Penegakan Hukum masih Lunglai
Memitigasi Trump Effect
Evaluasi demi Memupus Kontroversi
Parlemen Jangan Kebablasan
Menjaga Langkah Raksasa Danantara
Kebijakan Jangan Persulit Rakyat
Judol tidak lagi Disenggol
Aksi Peras Bikin Malu Negara
Bayar Lunas Mandat Rakyat
Menolak Jadi Negara Gagap
Jakarta masih Banjir Juga
Paripurna Lindungi WNI
Berhemat Mesti Tepat
Babak Baru Kasus KTP Elektronik
Afirmasi untuk Pengesahan RUU PPRT
Uskup Maumere tidak Rampas Tanah Umatnya (Tanggapan Berita Miring dari UCA News)
Legasi Kepemimpinan Muhadjir Effendy, dari UMM untuk Bangsa
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap