visitaaponce.com

Menolak Jadi Negara Gagap

PERINTAH Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh aparat negara untuk menindak tegas kasus pemasangan pagar laut belum sepenuhnya dilaksanakan. Seminggu lebih perintah itu berlalu, lebih dari separuh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer telah dibongkar, belum ada pengungkapan siapa pelaku pemasangannya, siapa yang menyuruh, dan siapa pemilik pagar itu.

Publik hanya dibuat penasaran dengan beragam pengungkapan fakta bahwa kawasan-kawasan laut yang dipagari tersebut merupakan milik perusahaan yang terafiliasi dengan korporasi raksasa. Namun, hingga saat ini, yang terbuka ke publik, belum ada upaya aparat untuk meminta pertanggungjawaban siapa pun.

Negara seakan gagap untuk menegakkan hukum terhadap mereka yang telah mencaplok wilayah yang harusnya tidak bisa diakuisisi. Publik tentu menantikan aparat menindak jika ada indikasi pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang tersebut. Semua harus dibuka secara terang benderang kepada publik.

Upaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang membuka tabir pemilik lahan yang dipasangi pagar laut tentu patut diapresiasi. Nusron juga sudah membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area tersebut, meskipun jumlahnya masih sedikit jika dibandingkan dengan total 213 sertifikat yang belum dicabut.

Pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini telah dilakukan tim gabungan dari TNI-AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan, yang dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo.

Publik tentu berharap, sebelum pembongkaran ini tuntas, pengungkapan pelaku pemagaran itu juga mesti diumumkan. Jangan sampai ketika pagar selesai dibongkar, kasus ini juga dianggap beres, alih-alih melakukan penegakan hukum.

Apalagi, sejumlah pihak telah melaporkan kegiatan ilegal itu kepada penegak hukum. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), misalnya, telah membuat laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa dan pejabat daerah dalam perizinan lahan pagar laut di Tangerang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). MAKI menduga telah terjadi korupsi dalam proses penerbitan SHGB maupun sertifikat hak milik (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di lokasi berdirinya pagar laut Tangerang itu.

Begitu juga dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan perwakilan masyarakat nelayan pesisir Tangerang, yang telah melaporkan kasus pemasangan pagar laut itu kepada polisi. Dua minggu berjalan seusai laporan dilakukan, belum ada pengungkapan siapa pelakunya.

Penegakan hukum secara tuntas akan menjadi pertaruhan negara di mata rakyatnya. Jangan sampai pembongkaran pagar laut, pengungkapan, dan pencabutan sertifikat di atas laut yang tidak transparan ini hanyalah untuk memberi gula-gula di awal. Seolah-olah pemerintah telah bekerja dan memenuhi harapan masyarakat.

Sejak awal negara ini dikesankan kalah dalam melindungi rakyatnya karena tidak mampu mencegah terpasangnya pagar laut hingga sepanjang 30,16 kilometer. Jangan sampai dalam penegakan hukum, negara kalah lagi dan dikangkangi.

 



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat