visitaaponce.com

Kebijakan Jangan Persulit Rakyat

KEBIJAKAN tidak cukup dengan hanya bertujuan baik. Setiap kebijakan mesti dirancang dengan baik pula. Harus ada persiapan, sosialisasi, hingga mitigasi yang mumpuni. Dengan begitu, ketika diterapkan, kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sayangnya, hal itu tidak kita lihat dari kebijakan terbaru terkait dengan distribusi elpiji 3 kilogram. Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan gas bersubsidi tersebut di tingkat pengecer. Penjualan untuk konsumen hanya dilayani di pangkalan atau agen resmi Pertamina.

Kebijakan tersebut sebetulnya bertujuan baik, yakni agar subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran dan bisa sampai ke tangan yang membutuhkan dengan harga yang sesuai. Namun, nyatanya penerapan aturan tersebut tidak diimbangi dengan persiapan yang matang sehingga menimbulkan antrean pembelian di pangkalan-pangkalan di banyak daerah.

Tak hanya mempersulit warga, terutama warga kurang mampu dalam memperolehnya, kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan juga diduga sampai memakan korban jiwa. Pada Senin (3/2) lalu, seorang warga Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan meninggal dunia, diduga akibat kelelahan setelah mengikuti antrean pengambilan tabung gas elpiji subsidi di wilayahnya.

Maksud hati kebijakan pembatasan penjualan gas melon itu tentu demi kebaikan bersama, terutama dalam memastikan distribusinya agar subsidi tepat sasaran. Sayangnya warga tidak mendapatkan informasi yang benar dan utuh, yang membuat mereka panik dan kecewa. Ujung-ujungnya seluruh kebijakan itu justru menjadi kacau. Padahal, kondisi ketersediaan elpiji masih aman dan tidak ada kelangkaan.

Patut kita katakan kebijakan tersebut belum mengandung kebajikan. Kebijakan yang alih-alih mempermudah, malah memperumit, meresahkan, dan melelahkan bagi masyarakat. Inilah yang pada akhirnya membuat Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg tersebut ditinjau lagi.

Melihat kondisi masyarakat yang resah dan antrean yang mengular di mana-mana, Presiden akhirnya turun tangan dan menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan elpiji 3 kg.

Dengan perintah Presiden tersebut, sengkarut distribusi gas 3 kg yang terjadi selama empat hari terakhir dapat diakhiri. Meski akan ada sejumlah perubahan dari sisi teknis, pada prinsipnya jalur distribusi elpiji 3 kg tak jadi dipotong hanya sampai pangkalan. Warung dan pengecer bisa kembali berjualan gas subsidi itu secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Akan tetapi, kita juga ingin mengingatkan bahwa niat untuk menyempurnakan penyaluran subsidi energi supaya tepat sasaran mesti terus diikhtiarkan. Upaya itu tak boleh berhenti gara-gara satu kebijakan yang kurang pas. Bagaimanapun, subsidi energi, termasuk untuk elpiji 3 kg, harus tersalurkan ke masyarakat yang benar-benar berhak.

Kekisruhan kemarin selayaknya bisa menjadi pelajaran bahwa niat baik saja tidak cukup, harus dibarengi dengan cara yang baik dan matang. Semua harus dipersiapkan dengan matang disertai sosialisasi dan membuka masukan dari masyarakat dengan hati serta pikiran terbuka. Jangan sampai ada masyarakat yang disulitkan, apalagi sampai timbul korban jiwa karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Ini pelajaran sangat berharga.

 



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat