visitaaponce.com

Peminjam Nakal, iGrow Siap Lakukan Upaya Hukum

Peminjam Nakal, iGrow Siap Lakukan Upaya Hukum
Ilustrasi.(Freepik)

PERUSAHAAN fintech sejatinya dilarang untuk memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Fintech juga dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman. Hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

"Kewajiban iGrow sebagai penyelenggara atau platform yang menghubungkan antara pemberi dan penerima pinjaman," ungkap Pelaksana Harian PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), Rizcky Alfath, dalam keterangan resmi, Kamis (4/4). Ia memberikan penjelasan itu atas kasus gagal bayar yang dilayangkan oleh para lender. 

Terkait hal itu, pihak iGrow memberikan penjelasan mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Pihaknya terus melakukan penagihan terhadap peminjam (borrower) dan proses tersebut dilakukan hingga saat ini. Upaya itu dilakukan untuk membantu pemberi pinjaman (lender) agar bisa mendapatkan kembali dananya dari para peminjam. Oleh karenanya, imbuh dia, tanggung jawab atas pengembalian dana tidak menjadi beban iGrow.

Baca juga : Gagal Bayar P2P Lending Fintech, OJK Mesti Tingkatkan Pengawasan

Menurutnya, perusahaan berkewajiban melakukan penagihan kepada para borrower bermasalah sesuai dengan aturan berlaku. Jika diperlukan, pihaknya dapat melakukan upaya hukum terhadap penerima pinjaman untuk memastikan dana lender dikembalikan.

Dalam upaya penagihan ini, pihaknya juga berkoordinasi erat dengan beberapa lender institusional perbankan. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini telah membuahkan hasil dalam proses restrukturisasi utang, seperti proyek Porang senilai Rp12,3 miliar dan proyek ayam petelur senilai Rp15,1 miliar yang hampir rampung. Itikad penyelesaian utang dengan restrukturisasi ini pun diminati peminjam individu dan institusi yang saat ini dalam proses penjajakan dan menuju skema penyelesaian senilai Rp7,6 miliar. 

"Skema restrukturisasi ini diharapkan jadi solusi bagi borrower yang masih memiliki sumber pembayaran dan sebelumnya mengalami masalah oleh faktor eksternal, seperti penurunan harga komoditas hingga serangan hama," seru Rizcky. Selain itu, iGrow terus melakukan komunikasi secara intense dan berkala dengan OJK serta memastikan perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan pedoman good corporate governance (GCG) sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi iGrow.

Meskipun demikian, iGrow tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika diperlukan. Pihaknya siap untuk melindungi hak-hak dari pemberi pinjaman apabila terdapat peminjam yang tidak kooperatif. "Memang ada beberapa peminjam tidak kooperatif, sehingga keadaan tersebut memaksa kami untuk melakukan upaya hukum," tutup Rizcky. (Ant/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat