visitaaponce.com

Mendag Zulkifli Tegaskan tidak Ada Perubahan Kebijakan Impor

Mendag Zulkifli Tegaskan tidak Ada Perubahan Kebijakan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan(AFP)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih, apa lagi?," tegas pria yang karib disapa Zulhas itu saat ditemui di kantor Kemendag pada Selasa (9/7).

Selain itu, Zulhas juga menyatakan bahwa dirinya telah memperbolehkan pekerja migran Indonesia (PMI) membawa barang dari luar negeri senilai US$500 tiga kali dalam waktu satu tahun. Ia pun mengakui telah menyetujui pertimbangan teknis (Pertek) terkait barang impor yang diminta oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga : Mendag Kaji Pengenaan Tarif BMTP dan BMAD Lindungi Industri Nasional

"PMI sudah, pertek semua sudah dipertekin kan sudah, yang ga bisa siapa? Yang ga bisa, yang membatalkan itu siapa, saya kan ga ada, saya lagi dinas di luar negeri. Kan sudah saya kasih semua apa yang mau diminta," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, kemarin (8/7), Zulhas mengungkapkan bahwa dirinya merasa keberatan untuk kembali merevisi Permendag.

"Saya pulang dari sana (Peru), rapat lagi (soal pengaturan impor) dipimpin presiden. Usulan dari Menperin (Menteri Perindustrian) agar pertek masuk lagi, Permendag diubah lagi. Saya keberatan. Kalau enggak, buat peraturan sendiri, jangan Permendag terus. Kan saya yang jelek," ucap dia, kemarin.

Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut

Menurutnya, apabila pertek kembali dimasukkan kembali kedalam Permendag, belum tentu hal tersebut bisa menyelesaikan masalah soal barang impor.

Zulhas pun menuturkan bahwa saat ini permasalahan terkait dengan barang impor telah diurus oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Nanti dilihat dulu oleh KPPI tadi, dilihat dicek dari asosiasi datanya, yang bangkrut yang mana, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanan, berapa akan dihitung yang bisa mengamankan produk-produk kita. Dari mana? Dari mana saja, bisa jadi dari Eropa, dari Australia, dari mana saja, dari Amerika, dari Tiongkok, kita tidak hanya satu negara, jadi namanya BMTP," tegasnya.

Baca juga : Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp9,3 Miliar di Bogor, Paling Banyak Asal Tiongkok

Tindakan yang sama, lanjut dia, juga telah dilakukan oleh Komite AntiDumping Indonesia (KADI), yaitu melakukan kajian terkait impor produk dalam periode tiga tahun terakhir. Adapun hasil dari kajian tersebut nantinya berupa bea masuk antidumping (BMAD).

"Antidumping bisa kita kenakan nanti dicek dulu oleh KADI. Misalnya ada akeramik, ada alas kaki, dilaiht nanti, ada buah-buahan, ada hasil hortikultura, dilihat 3 tahun terkahir kayak mana, melonjak gak yang mematikan usaha kita boleh mengenakan BMAD, lagi dihitung, kira-kira itu intinya," pungkas dia. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat