visitaaponce.com

Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal Penyebab PHK

Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal Penyebab PHK
Pengunjung tengah memilih pakaian bekas impor di Pasar Baru, Jakarta, Selasa (20/02/2023).(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik. Asosiasi meminta pemerintah membereskan kinerja buruk Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dinilai membiarkan modus impor borongan, pelarian HS, hingga under invoicing terjadi di depan mata dengan bebas.

"Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," ungkap Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, kepada Media Indonesia pada Rabu (10/7). "Akibatnya, barang impor murah membanjiri pasar domestik," jelas Redma.

Di sisi lain, APSyFI berterima kasih atas yang sudah coba dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang kini telah berubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca juga : Satgas Hadang Produk Impor Ilegal akan Dibentuk

"Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkan kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena tersudut," beber Redma.

Redma pun mengapresiasi langkah Kemendag yang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) impor ilegal bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik. "Kemendag punya alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas bahkan menyita barang beredar di pasar yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L, hingga SNI wajib,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, yang menyatakan bahwa pemberantasan barang impor ilegal yang berdear di pasar ialah bagian dari yang dituntut oleh kalangan pengusaha IKM. "Di sini kami melihat Kemendag sangat paham bahwa permasalahan utamanya ialah barang impor ilegal, sehingga dengan kewenangannya Kemendag berupaya menyelesaikan permasalahan sektor tekstil dan pakaian jadi," sebut Nandi.

Namun pihaknya tetap mengingatkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi oleh IKM juga ialah masuknya barang impor ilegal di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat