Batas Pinjol Naik hingga Rp10 M, Risiko Gagal Bayar Menghantui

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar. Menanggapi hal tersebut, kepala ekonom BCA David Sumual mewanti-wanti adanya risiko gagal bayar dengan jumlah besar akibat bunga atau denda yang tinggi.
Dalam transaksi P2P lending berbeda dengan bank. Jika pengembalian pinjaman di pinjol macet, maka yang menanggung adalah peminjam atau borrower. Ini berbeda dengan bank. Kredit yang diberikan ke debitur merupakan dana yang diakui sebagai aset bank. Bank akan merugi bila ada pengembalian pinjaman yang macet.
"Betul, ada risiko gagal bayar dari peminjam individu. Biasanya proses kredit di nonbank, seperti pengaturan bunga tidak terlalu rigid," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (18/7).
Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Desak OJK Perketat Aturan Pinjol
Dibandingkan dengan Bank, David menuturkan OJK belum mengatur manajemen risiko untuk layanan P2P lending atau pinjol secara komprehensif. Padahal, ada risiko yang tinggi dalam platform pinjaman tersebut seperti risiko bunga tinggi, akses informasi pribadi, penipuan atau fraud dan lainnya.
"Perlu standarisasi dalam proses pemberian kredit, utamanya soal penerapan manajemen risiko. Mungkin manajemen risiko kredit (dari P2P lending) bisa disamakan saja dengan bank," ungkapnya.
Dia mengusulkan agar ada jaminan atau agunan dalam memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dalam layanan P2P lending. Hal ini untuk melindungi lender atau pihak peminjam dari risiko gagal bayar dari konsumen.
Baca juga : Penyalahgunaan Identitas Pelamar Pinjol Marak, DPR RI Minta OJK Bergerak
Di satu sisi, kepala ekonom BCA itu berpendapat pendanaan yang besar di P2P lending memang dibutuhkan untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kendati demikian, agar layanan tersebut berjalan lancar, maka diperlukan proses analisis kredit perlu yang transparan dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) untuk menekan risiko gagal bayar.
"Kalau untuk UMKM, bukan ritel individu, pinjaman yang besar itu tidak masalah untuk kebutuhan usaha. Asal ada proses analisis kredit yang transparan dan menerapkan GCG yang baik agar kemungkinan macet bisa diperkecil," katanya.
Peraturan Baru OJK
Terpisah, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan saat ini pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau P2P lending.
Baca juga : OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
OJK, lanjutnya, berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif atau bukan untuk pendanaan konsumtif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
"LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%," tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).
TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Aman menjelaskan saat ini pihaknya melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Peraturan Baru OJK
Literasi Keuangan Syariah Penting untuk Hindari Jebakan Pinjol
Polda Jambi Cegah Suku Anak Dalam Terjerat Pinjol
Marak Pinjol dan Investasi Bodong, DPR: Pemerintah dan OJK Harus Perketat Regulasi
Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran Jasa Gagal Bayar Pinjaman Online
Mendagri Pastikan Data Pribadi Masyarakat Akan Dilindungi dari Pinjol Ilegal
Amalan Doa Pelunas Utang Pinjol, Bank, Tetangga
Presiden Prabowo Subianto: Indonesia Disegani karena Selalu Bisa Bayar Utang
Gagal Bayar, PT BDS Milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga
Ketua DPR Puan Maharani Desak OJK Perketat Aturan Pinjol
Utang Bertambah dan Pendapatan Menurun, Apa Risikonya Bagi Indonesia?
Peminjam Nakal, iGrow Siap Lakukan Upaya Hukum
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap