UU Cipta Kerja Didesain Permudah Proses Perizinan
SEKRETARIS Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan perlu ada proses transformasi yang berkelanjutan di Indonesia dengan perencanaan yang bersifat taktis. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi perekonomian global yang dinamis. “Perlu ada satu struktur yang agile dalam proses birokrasi di tengah perekonomian global yang dinamis saat ini.” Kata Arif Budimanta pada keterangan resminya yang dikutip di Jakarta, Kamis (1/8). Salah satu transformasi struktur yang berhasil dilakukan oleh pemerintah, menurut Arif adalah adanya UU Cipta Kerja. Menurutnya UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi. Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha PT ASPAN “Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan tercipta proses perizinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelak usaha, khususnya usaha kecil dan menengah.” Jelas Arif. Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa spirit perizinan berusaha ini harus sesuai dengan tagline yang diusung Kementerian PANRB yaitu ‘bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak’ yang merupakan penjabaran dari arahan Presiden. “Reformasi birokrasi berdampak ini dalam konteks UU Cipta Kerja berarti setiap kebijakan yang dikeluarkan akan berdampak pada tingkat kebermanfaatan di masyarakat. Salah satunya seperti penciptaan lapangan kerja yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia.” Jelas Arif. Baca juga : Kementerian Investasi Tingkatkan Pelayanan Konsultasi Kemudian, Arif menyoroti tugas utama Satgas UU Cipta Kerja dalam melakukan monitoring serta evaluasi dalam implementasi UU Cipta Kerja. “Tugas kita adalah melakukan proses kanalisasi seluruh proses perizinan yang nantinya akan dilakukan mitigasi dan manajemen risiko terkait isu sosial, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, HAM, ataupun risiko lingkungan.” Ungkap Arif. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi, I Ktut Hadi Priatna menjelaskan bahwa dalam persyaratan perizinan dasar akan ada batasan waktu permohonan yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Baca juga : Bahlil Pastikan UU Cipta Kerja Bedampak Positif bagi Investasi dan Hilirisasi Lebih lanjut, Ktut menyoroti terkait pengawasan dan pemberian sanksi yang harus diperkuat, karena dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan sanksi administrasi yang berjenjang. “Kebijakan sanksi administrasi ini menjadi penting, jangan sampai baru diberikan peringatan tapi izin usahanya sudah dicabut.” jelas Ktut. Berkaitan dengan perizinan dasar, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti menjelaskan bahwa KKPR merupakan gerbang pertama sebelum perizinan diterbitkan. Baca juga : Presiden: Proses Perizinan Usaha Harus Terus Dipercepat “KKPR ini terbagi menjadi dua, ada yang otomatis mendaftar melalui sistem, ada yang melalui mekanisme tertentu.” ungkap Rahma. Rahma pun menjelaskan bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja, KKPR ini sebagai single reference yang menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang dan penerbitan hak atas tanah. “Serta setelah UU Cipta Kerja, persetujuan KKPR ini akan terbit dalam 20 hari kerja. Sebelumnya bisa sampai berbulan-bulan.” kata Rahma dalam sesi pemaparannya. Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, usaha mikro kecil (UMK) paling banyak menerbitkan KKPR melalui pernyataan mandiri sekitar 12,4 Juta. Hal ini menunjukkan bahwa adanya perubahan kemudahan birokrasi dalam ruang lingkup perizinan dasar bagi UMKM. Rahma pun memberikan penjelasan bahwa sampai saat ini masih terus dilakukan revisi terkait kebijakan perizinan berusaha untuk memberikan kebijakan yang mudah sehingga proses reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik. (Z-8) |
Terkini Lainnya
Sekalipun Ditawarkan IUP, PGI Tetap tidak akan Menerima
Pelaku Usaha di Cianjur Antusias Bikin NIB
KWI tidak akan Ajukan Izin Usaha Tambang
Resmi, Ormas Diizinkan Kelola Pertambangan
Sulit Dapat Izin Edar Badan POM? Berikut 5 Hal yang Perlu Diperhatikan
Dukung Daya Beli, Pemerintah Tetap Andalkan Stimulus Pajak
Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif hingga 2025
Raffi Ahmad Pilih Rumah dengan View Keindahan Alam
Indonesia Vietnam Perkuat Kerja Sama Dagang, Transaksi Dibidik Rp278 Triliun
Jakarta Magnet Investasi, Apindo: Tak Sulit Gaet Investasi Rp250 T
Produsen Baja Dikucuri Investasi US$60 Juta dari International Finance Corporation
PRT, Paus, dan Pancasila
Partai Islam Gagal, Islam Politik Jaya?
Partisipasi Masyarakat dan Peran Pemda dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap