Soal Restrukturisasi KUR, OJK tidak Perlu Terbitkan Aturan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR). Menurutnya hal itu telah diatur sejak jauh hari dan keputusan restrukturisasi bergantung pada kesepakatan debitur dan kreditur.
"Tidak perlu (POJK). Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan tapi sinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah," ujar Mahendra seusai menghadiri pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024, Jakarta, Kamis (1/8).
Mahendra mengatakan isu yang berkembang saat ini ialah soal restrukturisasi kredit dengan periode akad 2022. Periode itu, kata dia, telah masuk dalam kondisi normal dan perlakuan khusus seperti masa pandemi covid-19 tak bisa lagi diterapkan.
Baca juga : DPR Dorong BI dan OJK Sinergi dengan Pemprov Tingkatkan KUR UMKM di Sulsel
Oleh karena itu, restrukturisasi KUR yang berlaku saat ini ialah mengacu pada aturan lama sebelum pandemi. Secara umum, restrukturisasi KUR dapat dilakukan selama nasabah dinilai memiliki prospek yang cukup baik dan memiliki kemampuan membayar kewajiban ke depan. Itu tertuang dalam Peraturan OJK 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
"Sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik. Namun di lain pihak memerlukan penyesuaian untuk pembayaran kembali dari cicilan maupun bunganya," jelas Mahendra.
"Itu memang mekanisme yang biasa dilakukan oleh bank, tapi dalam hal ini pemerintah menyampaikan satu skema untuk memberikan perhatian pada periode waktu tertentu untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara, ini yang sedang dimatangkan timnya Pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kemenkeu, Kemenkop UKM," tambahnya.
Baca juga : Pemerintah Serahkan Nasib Restrukturisasi Kredit ke OJK
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah menyerahkan nasib perpanjangan restrukturisasi kredit kepada OJK. Pasalnya pengambil kebijakan telah memberikan lampu hijau untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit khusus bagi UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit itu masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.
"Kan sudah khusus untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang berbasis akad kredit 2022, sesuai regulasi yang ada di OJK. (Jadi tinggal menunggu aturan OJK?) iya," ujarnya kepada pewarta saat ditemui di kantornya, Jakarta Rabu (24/7).
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan Rapat Koordinasi Terbatas dengan OJK perihal perpanjangan restrukturisasi kredit. Melalui akun instagramnya, Airlangga menyatakan, kebijakan yang dibahas dalam rakortas itu ialah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.
Kebijakan lain yang didiskusikan Rakortas yakni, program dana KUR 2024 akan terus dilanjutkan. Dia menilai, kondisi perbankan cukup resilien untuk menjalankan program tersebut. (Z-11)
Terkini Lainnya
Bank Sumsel Babel Melalui Program KUR Dorong UMKM di Belitung Naik Kelas
Jaga Daya Beli, Pemerintah Upayakan Pengendalian Inflasi dan Penyaluran Kredit
Kementan Dorong Investasi Peternakan di Indo Livestock 2024
Masih Banyak UMKM Sulit Manfaatkan KUR, Apa Sebabnya?
Profil Mande Austriono Kanigoro
Lagi, UMKM di Bangka Belitung Naik Kelas Berkat KUR Bank Sumsel Babel
Mekanisme Restrukturisasi KUR Terbit Pekan Depan
Jadi Indikator Pertumbuhan, Mitra Agen dapat Apresiasi
BNI Komitmen Percepat Penyaluran KUR untuk UMKM
PRT, Paus, dan Pancasila
Partai Islam Gagal, Islam Politik Jaya?
Partisipasi Masyarakat dan Peran Pemda dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap