Presiden Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN
Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas tersebut dibentuk guna mendorong peningkatan pelayanan investasi di ibu kota baru.
Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam salinan Keppres yang diakses di laman jdih.setneg.go.id, pertimbangan dimunculkannya beleid tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Dalam keppres tersebut disebutkan Satgas bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Baca juga : HGU di IKN 190 Tahun, Jokowi: Untuk Tarik Investor
Adapun, tugas Satgas, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Keppres itu, terdiri dari sembilan poin yakni:
- Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
- Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.
- Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN.
- Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN.
- Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN.
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal;
- Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.
- Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.
Satgas terdiri atas unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat. Ketua Satgas diembankan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Wakil Ketua dijabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.
Sekretaris Satgas yakni Wakil Kepala OIKN dan seseorang bernama Firdaus Dewilmar. Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keppres ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Jalan Tol IKN Seksi 6B dan 6C Rampung pada Juni 2025
Masyarakat Umum Diperbolehkan Berkunjung ke Area IKN, Begini Caranya
40 Hari Berkantor di IKN, Jokowi Dinilai Memaksakan Bangun Citra Baik Ibu Kota Baru
Menhub Budi Karya Pimpin Uji Coba Pendaratan Pesawat di IKN
Jokowi Berkantor di IKN, Pelaku Usaha Hotel Qubika Optimis dengan Investasi IKN
Menteri PU-Pera Basuki: Landasan Pacu Bandara IKN sudah Beres
Gaet Investor, Jawa Barat Gelar West Java Investment Summit
SCGP Genjot Investasi di Tanah Air, Perkuat Pertumbuhan di ASEAN
Ragam Alasan Anak Muda Pilih Investasi di Platform Trading
Investasi Ruko di Serpong masih Menjanjikan
Pabrik Petrokimia Milik Lotte Chemical Mulai Produksi Maret 2025
Dukung Daya Beli, Pemerintah Tetap Andalkan Stimulus Pajak
Digitalisasi Pendidikan via Integrasi Platform
Upaya Mendekonstruksi Citra Perpustakaan
Pilkada dan Tanggung Jawab Moral Profesor
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap