Diturunkan dari Daftar Hitam, Waskita Karya Bisa Ikut Tender Lagi
PT Waskita Karya resmi diturunkan dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penurunan itu dilakukan setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
"Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc," ujar Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Ermy menambahkan, lewat ketetapan itu, Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender.
Baca juga : PUPR: Air Keran di IKN Nusantara Bisa Langsung Diminum
"Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, hal ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita. Maka perusahaan bisa kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek swasta," jelas dia.
Di tengah upaya memperbaiki kinerja keuangan, perseroan tetap mencatatkan pendapatan. Dalam laporan keuangan kuartal II 2024, Waskita Karya mengantongi pendapatan sebesar Rp 4,47 triliun. Pendapatan tersebut ditopang dari jasa konstruksi sebesar Rp3,12 triliun. Ada pula penjualan beton atau precast turut berkontribusi sebesar Rp610,9 miliar dan pendapatan jalan tol yang mencapai Rp563,34 miliar.
Saat ini, perusahaan tengah mengerjakan 12 proyek infrastruktur IKN dengan total nilai kontrak Rp7,7 triliun.
“Sebagai BUMN Konstruksi, Waskita Karya aktif mengerjakan sejumlah proyek. Sampai kuartal kedua tahun ini, total nilai kontrak yang dikelola mencapai Rp51,1 triliun atau 87 proyek. Sebanyak 40,2% di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” tuturnya. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Sukolilo Pati Masuk Daftar Hitam Pengusaha Rental Kendaraan di Yogyakarta
Manchester United Blacklist Empat Media karena Pemberitaan Negatif
Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Dicabut, Komnas Haji Apresiasi Kemenag
Penipuan Umrah, Kemenag Resmi Cabut Izin PT Naila Syafah Wisata
Penipuan Umrah PT Naila Syafaah, Kemenag Mengaku Sudah Beri Dua Kali Peringatan
Tender pengadaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan (PJU Jalan Akses Pelabuhan) di SBU Kawasan Marundaa PT Kawasan Berikat Nusantara.
Tender pengadaan dan Pemasangan Alat Air Quality Monitoring System (AQMS) di Kawasan Marunda PT Kawasan Berikat Nusantara.
PDN Diretas, Kominfo Disebut tak Minta Back up Data ke Telkom Sigma
Upaya Mendekonstruksi Citra Perpustakaan
Pilkada dan Tanggung Jawab Moral Profesor
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap