Pengusaha Beri Masukan Soal Wacana Pemindahan Jalur Masuk Barang Impor
PERKUMPULAN Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) memberikan masukan tentang wacana kebijakan pemerintah yang akan memperkuat daya saing industri dalam negeri. Terutama 7 (tujuh) komoditas yang akan dipindahkan jalur masuk impor melalui pelabuhan timur yakni Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung, dan Pelabuhan Kupang.
PERPRINDO mendukung penuh langkah Menteri Perindustrian, Agung Gumiwang Kartasasimta terkait rencana pemindahan jalur masuk impor tersebut. Kebijakan tersebut dinilai memiliki dampak positif di beberapa sektor untuk menekan banjirnya barang-barang impor di Indonesia dan menekan badai PHK yang merugikan sektor-sektor industri tertentu.
Baca juga : Kemenperin Terima Audiensi Perprindo Bahas Pembatasan Produk Impor
“Akan tetapi perlu mempertimbangkan sektor lain khususnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia dikarenakan produksi barang industri pendingin dan refrigenerasi belum bisa mencukupi kebutuhan di dalam negeri. Selain itu, beberapa produk pendingin dan refrigenerasi tidak ada produksinya di dalam negeri sehingga tidak ada produk subtitusi lokal,” ungkap Ketua Bidang Hukum dan Regulasi PEPRINDO Dewanti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8).
Dewanti memaparkan bahwa dengan adanya usulan kebijakan pemindahan jalur masuk impor ke pelabuhan timur Indonesia, Kemenperin bersama Pemerintah perlu mempertimbangkan 4 (empat) pilar khususnya di industri pendingin dan refrigerasi.
Pertama, kesiapan infrastruktur yang memadai di wilayah pelabuhan timur, seperti sarana dan prasarana di pelabuhan, serta feeder untuk pengangkutan ke pulau Jawa.
Baca juga : Pintu Masuk Barang Impor Diusulkan Geser ke Pelabuhan Kawasan Timur
Kedua, biaya logistik yang tinggi untuk barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri atau barang yang secara kuantitas dan kualitas belum mencukupi kebutuhan di dalam negeri.
Ketiga, perlu menghindari asas resiprokal dan/atau gugatan dari WTO karena Indonesia pernah mendapat gugatan terkait pembatasan pelabuhan dan kalah. Dewanti mengingatkan pemerintah agar kebijakan yang dibuat jangan sampai mendapatkan gugatan kembali dari WTO.
“Keempat, perlu adanya kajian lebih mendalam terkait efektivitas atau daya ungkit dari kebijakan ini yang terkait dengan industri dalam negeri,” ungkapnya.
PERPRINDO berharap Kemenperin dapat mempertimbangkan dan mengabulkan pengecualian pemindahan jalur masuk impor untuk beberapa produk pendingin dan refrigerasi atau beberapa HS Code produk pendingin dan refrigerasi yang telah disampaikan pada saat audiensi.
PERPRINDO berharap pemerintah dapat membuat kebijakan dan regulasi yang dapat diimplementasikan secara komprehensif di lapangan. Peprindo juga mengusulkan agar pemerintah membuat grace period minimal 6 bulan agar pelaku usaha dapat melakukan persiapan. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pengamat: Ketahanan Energi Indonesia Dekati ‘Lampu Merah’
Perlu Penguatan Literasi Konsumen di Era Pasar Ekonomi Digital
Ekspor Listrik Rendah Karbon RI ke Singapura Naik Jadi 3,4 GW
Nilai Investasi Perusahaan Nasional di Afrika Sentuh US$2,09 Miliar
Asosiasi Peternak Sambut Positif Impor 2 Juta Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pabrik Pipa Seamless Diproyeksikan Mampu Tekan Impor Baja
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap