Aturan yang belum Jelas Kerap Halangi PRT Mendapat Bantuan Sosial
SEJUMLAH aturan dan data yang tidak valid menyebabkan bantuan sosial (bansos) yang merupakan salah satu mekanisme pengentasan kemiskinan tidak menyentuh pekerja rumah tangga (PRT).
"Pekerja rumah tangga termasuk dalam kategori pekerja tanpa kontrak kerja dengan lingkup dan waktu kerja yang tidak menentu sering kali dinilai tidak layak menerima bansos sebagai pekerja," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Mengatasi Ketidakadilan Akses PRT Terhadap Bansos yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (4/9).
Diskusi yang dimoderatori Anggiasari Puji Aryatie (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Sri Wulan, S.E., M.M. (Anggota Komisi VIII DPR RI), Dra. Mira Riyati Kurniasih,M.Si (Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial RI), Dr. Adyawarman (Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan, Sekretariat Wakil Presiden RI), dan Yuni Sri Rahayu (Serikat Pekerja Rumah Tangga, Sapulidi) sebagai narasumber. Selain itu, hadir Mike Verawati (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia) sebagai penanggap.
Baca juga : Generasi Muda Harus Mampu Berperan Aktif Menjaga Keutuhan Bangsa
Menurut Lestari, PRT ialah kelompok masyarakat yang kerap terabaikan hak mereka sebagai penerima bansos, karena terhalang sejumlah peraturan yang ada. Mengutip laporan dari JALA PRT, Rerie sapaan akrab Lestari berpendapat, hal itu terjadi karena ketiadaan pengakuan kepada individu sebagai pekerja di rumah tangga berupa regulasi atau dari pemberi kerja.
Pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tambah Rerie, PRT tidak diakui sebagai pekerja secara formal. Akibatnya, tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah, para PRT kesulitan mengakses berbagai bantuan atau jaminan sosial.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap pengakuan PRT sebagai pekerja formal dapat diwujudkan dengan segera penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Baca juga : Pengembangan Desa Wisata di Papua Selatan Merupakan Keniscayaan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, berpendapat PRT kerap masuk dalam kelompok rentan yang sangat mudah terdampak bila terjadi gejolak perekonomian. Hal itu diperparah, tambah Sri Wulan, dengan seringnya PRT mendapatkan upah yang tidak layak dan waktu bekerja yang tidak terbatas.
Sri Wulan berpendapat sejumlah faktor menyebabkan PRT tidak mendapat bansos antara lain karena ada hambatan birokrasi dan administrasi, kurangnya informasi, serta diskriminasi terhadap profesi PRT. Menurut dia, upaya meningkatkan sosialisasi terkait hak dan kewajiban para PRT harus dilakukan sejak tingkat RT di setiap daerah.
Selain itu, jelas Sri Wulan, upaya mewujudkan undang-undang perlindungan PRT harus konsisten dilakukan oleh para pemangku kepentingan, agar hak dan kewajiban para pekerja yang masuk kelompok rentan ini dapat dipenuhi.
Baca juga : Data Akurat Gizi Masyarakat Penting untuk Wujudkan Anak Bangsa Berdaya Saing
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Mira Riyati Kurniasih, mengungkapkan bahwa penyaluran bansos itu berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dua undang-undang tersebut, jelas Mira, mengatur teknis penyaluran hingga siapa yang berhak mengusulkan penerima bansos.
Diakui Mira, PRT termasuk kelompok pekerja rentan yang memerlukan kemudahan akses kesehatan, infrastruktur, air bersih, dan ekonomi. Peran pemerintah daerah (pemda), jelas Mira, sangat penting dalam mengusulkan warganya yang layak mendapat bansos. Karena, jelas dia, pemda dinilai memahami kondisi sosial setiap warganya.
"Jadi Kemensos hanya melakukan penetapan penerima bansos berdasarkan usulan dari pemda. Pemerintah daerah harus tegas dan obyektif dalam menentukan siapa saja warganya yang berhak dapat bansos," ujar Mira.
Baca juga : Perbaiki Sistem Pendidikan sebagai Upaya Lahirkan Pemimpin Bangsa di Masa Datang
Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan Sekretariat Wakil Presiden, Adyawarman, mengungkapkan kemiskinan disebabkan oleh banyak faktor sehingga memerlukan program perlindungan sosial yang adaptif untuk mengatasinya. Diakui Adyawarman, penurunan angka kemiskinan saat ini semakin lambat. Saat ini, ungkap dia, angka kemiskinan di Indonesia tercatat 9,03% atau 25,2 juta jiwa dan kemiskinan ekstrem tercatat 0,83% atau 2,33 juta jiwa.
Menurut Adyawarman, bila ada goncangan ekonomi yang disebabkan berbagai hal, bantuan sosial tidak hanya diberikan kepada kelompok yang miskin, tetapi juga kelompok yang rentan agar tidak jatuh miskin. Bila melihat program perlindungan sosial yang ada, jelas Adyawarman, itu terdapat pada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain seperti Kemensos, Kementerian Tenaga Kerja, dan pemerintah daerah dalam berbagai bentuk bantuan dan subsidi.
Sementara itu, tegas dia, anggaran bansos yang dikelola Kemensos hanya Rp75, 6 triliun dari total Rp496, 8 triliun anggaran perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.
Menurut Adyawarman saat ini sejumlah daerah sudah menerbitkan peraturan dan anggaran perlindungan bagi pekerja yang masuk kelompok rentan, namun belum menegaskan posisi PRT secara jelas. Sehingga, tegas dia, pemerintah pusat perlu segera mengadvokasi pemda untuk memastikan PRT sebagai kelompok pekerja yang rentan dan berhak atas jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan, sebagai bagian dari sistem perlindungan kerja.
Aktivis Serikat Pekerja Rumah Tangga, Sapulidi, Yuni Sri Rahayu, menceritakan pengalamannya. Pada masa pandemi di Jakarta saja, jelas Sri, PRT kesulitan mengakses bansos. Hal itu, tambah Sri, karena kurang akomodatifnya birokrasi di pemerintah daerah.
Menurut dia, akses untuk PRT terhadap bansos seharusnya sangat terbuka. Kenyataannya, tambah dia, warga kebanyakan pun yang seharusnya dapat bansos malah tidak dapat.
Yang sudah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja, jelas Sri, bisa diputus penyaluran bansosnya. Sri menilai data penerima bansos saat ini tidak valid. Dia mengusulkan agar saat pendataan penerima bansos, pemda didampingi oleh pihak Kemensos.
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, berpendapat bantuan sosial yang diberikan pemerintah cukup beragam, tetapi terserak dan tidak terintegrasi sehingga kerap tidak tepat sasaran. Sulitnya PRT mengakses bansos, ungkap Mike, karena mereka kebanyakan datang dari berbagai daerah, sehingga pemerintah daerah tempat PRT bekerja kerap terkendala dalam mendata.
Apalagi, ujar dia, PRT atau pemberi kerja tidak lapor sehingga pemerintah daerah sulit mendapat data yang akurat terkait penerima bantuan sosial di wilayahnya. Mike sangat berharap peran aktif pemberi kerja dalam memberikan informasi yang akurat kepada RT atau RW setempat bila mempekerjakan PRT sebagai bagian upaya mempermudah akses penyaluran bansos bagi PRT yang bekerja di rumahnya.
Selain itu, tegas Mike, negara juga harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warganya, termasuk para PRT. (Z-2)
Terkini Lainnya
Komnas HAM: Kawal Pengesahan RUU PPRT
PRT Bisa Dapat Bansos Asal Masuk DTKS
Pekerja Rumah Tangga Perlu Jaminan Perlindungan Sosial
Pelibatan Diaspora Langkah Strategis dalam Pengembangan Pariwisata Nasional
Konsistensi Mewujudkan Proses Belajar Mengajar yang Aman dan Nyaman Harus Ditingkatkan
Kewaspadaan terhadap Konflik Tiongkok-Taiwan Bagian dari Pelaksanaan Konstitusi
Perkuat Persatuan dan Kepatuhan dalam Menjalankan Amanah Konstitusi
Aparat Penegak Hukum Harus Mampu Atasi Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Anak Butuh Penanganan Serius
Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok Menyambut 75 Tahun Hubungan Diplomatik Dua Bangsa
75 Tahun Tiongkok dan Ambisi Globalnya Langkah Strategis Indonesia
Menyiapkan Generasi Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap