Daftar 8 Jenis Kendaraan yang Dilarang Membeli BBM Subsidi Pertalite
SEJAK beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menerapkan sejumlah kebijakan terkait subsidi bahan bakar minyak (BBM) guna memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran.
Subsidi BBM ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya golongan masyarakat dengan pendapatan rendah dan sektor-sektor vital yang mendukung perekonomian rakyat.
Baca juga : Pembatasan Penjualan BBM Subsidi Rugikan Masyarakat Kecil
Namun, tidak semua kendaraan diizinkan untuk mendapatkan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
Berikut adalah daftar kendaraan yang dilarang membeli BBM subsidi berdasarkan aturan yang berlaku.
1. Mobil Mewah
Mobil dengan spesifikasi mesin besar, khususnya yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.500 cc untuk jenis bahan bakar Pertalite dan di atas 2.500 cc untuk Solar bersubsidi, dilarang membeli BBM bersubsidi.
Baca juga : Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah
Kebijakan ini bertujuan agar kendaraan dengan daya beli tinggi tidak menyalahgunakan subsidi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu.
2. Kendaraan Dinas Pemerintah
Semua kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk kendaraan dinas berplat merah, dilarang membeli BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan bahwa subsidi ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara.
Baca juga : Subsidi BBM tidak Tepat Sasaran, Anies: Kita bakal Benahi
3. Kendaraan Industri Perkebunan dan Pertambangan
Kendaraan-kendaraan besar yang digunakan dalam industri perkebunan dan pertambangan juga dilarang mengakses Solar bersubsidi.
Hal ini karena sektor ini dianggap mampu membeli bahan bakar tanpa subsidi, mengingat besarnya keuntungan dan kapasitas bisnis mereka.
4. Kendaraan Komersial Besar
Truk besar, bus, dan kendaraan niaga lain yang digunakan untuk transportasi komersial dengan kapasitas besar juga termasuk dalam daftar kendaraan yang tidak boleh mendapatkan BBM bersubsidi.
Baca juga : Realisasi Penyaluran Pertalite di Bawah Kuota 2023
Kendaraan komersial ini, terutama yang digunakan oleh perusahaan besar, diharapkan tidak membebani subsidi pemerintah yang seharusnya diprioritaskan bagi sektor-sektor yang lebih membutuhkan.
5. Kendaraan dengan Plat Merah dan Plat Hitam (dinas swasta tertentu)
Selain kendaraan dinas berplat merah, ada juga kendaraan berplat hitam yang dikelola oleh perusahaan swasta tertentu yang tidak diizinkan membeli BBM bersubsidi.
Beberapa perusahaan besar yang memiliki kendaraan operasional dalam jumlah banyak wajib membeli BBM non-subsidi untuk operasional mereka.
6. Motor dengan Kapasitas Mesin Besar (Di Atas 250 cc)
Ya, ada beberapa jenis motor yang dilarang atau tidak diperbolehkan membeli Pertalite, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga agar subsidi bahan bakar tepat sasaran.
Meskipun Pertalite pada umumnya masih diperbolehkan untuk banyak jenis kendaraan roda dua, ada beberapa kriteria yang membuat motor tertentu tidak boleh mengisi Pertalite.
Motor dengan kapasitas mesin besar, seperti motor sport atau motor mewah dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, dilarang membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite. Motor dengan kapasitas mesin besar dianggap sebagai kendaraan mewah yang dimiliki oleh golongan masyarakat yang mampu membeli BBM non-subsidi.
7. Motor Dinas Pemerintah
Motor dinas pemerintah, baik yang digunakan oleh pegawai instansi pusat maupun daerah, tidak diperbolehkan membeli Pertalite. Kendaraan dinas diharapkan menggunakan BBM non-subsidi karena biaya operasionalnya ditanggung oleh anggaran negara.
8. Motor yang Terdaftar dalam Aplikasi MyPertamina sebagai Kendaraan Tidak Layak Subsidi
Pemerintah melalui Pertamina menggunakan sistem aplikasi MyPertamina untuk memantau pembelian BBM bersubsidi. Jika motor Anda terdaftar sebagai kendaraan yang tidak berhak mendapatkan subsidi (misalnya karena dianggap kendaraan mewah), motor tersebut tidak bisa membeli Pertalite.
Sistem Pengawasan dan Penerapan Aturan
Untuk menerapkan aturan ini dengan lebih efektif, pemerintah bersama Pertamina telah mengembangkan sistem digital melalui aplikasi MyPertamina.
Melalui aplikasi ini, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu dan memasukkan data kendaraan mereka.
Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi secara otomatis akan ditolak saat hendak mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Sistem ini membantu memastikan bahwa hanya kendaraan yang berhak yang dapat membeli BBM bersubsidi.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan pembatasan kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi bertujuan agar subsidi energi yang diberikan oleh negara dapat lebih tepat sasaran.
Dengan semakin sedikitnya penggunaan BBM bersubsidi oleh golongan masyarakat yang mampu, pemerintah berharap subsidi ini benar-benar dinikmati oleh golongan masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti para petani, nelayan, dan angkutan umum rakyat.
Penegakan Aturan
Pengawasan dan penegakan aturan ini dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk Pertamina, kepolisian, dan kementerian terkait.
Sanksi bagi kendaraan yang melanggar aturan ini dapat berupa teguran hingga denda administratif. Selain itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pengaturan subsidi BBM yang adil dan merata. (Subsiditepat/Z-10)
Terkini Lainnya
1. Mobil Mewah
2. Kendaraan Dinas Pemerintah
3. Kendaraan Industri Perkebunan dan Pertambangan
4. Kendaraan Komersial Besar
5. Kendaraan dengan Plat Merah dan Plat Hitam (dinas swasta tertentu)
6. Motor dengan Kapasitas Mesin Besar (Di Atas 250 cc)
7. Motor Dinas Pemerintah
8. Motor yang Terdaftar dalam Aplikasi MyPertamina sebagai Kendaraan Tidak Layak Subsidi
Sistem Pengawasan dan Penerapan Aturan
Tujuan Kebijakan
Penegakan Aturan
Asosiasi Sambut Positif Keputusan Pemerintah soal Ojol sebagai Penerima BBM Subsidi
Ketua Komisi XII Tegaskan Pemerintah Belum Putus BBM Bersubsidi untuk Ojol
DPR Tekankan Pengawasan soal Subsidi BBM untuk Kendaraan Pelat Kuning
Subsidi BBM Dicabut, Harga Pertalite dan Solar Otomatis Naik
Pemerintah Terus Matangkan Aturan Pengetatan BBM Subsidi
Pengetatan BBM Subsidi 1 Oktober Belum Siap
Kabar Gembira! Harga BBM Nonsubsidi Turun
Optimalkan Produksi, Kilang Kasim Bidik Pemasok Minyak Mentah Baru
Labuan Bajo Alami Krisis BBM, Pariwisata Terancam Lumpuh
Rumah Mewah Dua Lantai Terbakar di Merangin Jambi
Terminal Plumpang Berperan Kunci Pasok Kebutuhan Bahan Bakar di Jabodetabek
Rumi, Perempuan, dan Kesehatan Mental: Refleksi Haul Ke-750 Rumi
Profesor Kehormatan
Organisasi Masyarakat dan Tuberkulosis
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap