visitaaponce.com

OJK Siap Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Gratifikasi IPO

OJK Siap Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Gratifikasi IPO
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.(Antara)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan bergerak cepat dengan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

 

Langkah tersebut menindaklanjuti kasus pemecatan lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan emiten agar bisa melantai di bursa.

Baca juga : Mayoritas Indikator Kinerja Pasar Saham Bertumbuh di 2023

 

"Bursa bersama OJK melakukan pendalaman dan tindak lanjut permasalahan ini, termasuk melihat kemungkinan dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam hal ini," Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Agustus secara daring, Jumat (6/9).

 

Baca juga : Nilai Penawaran Umum di Pasar Modal Capai Rp157,57 Triliun

Kasus gratifikasi IPO itu tidak hanya berhenti pada pemecatan karyawan BEI. Oleh karena itu, penting dilakukan pengusutan dan pengawasan ketat untuk menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

 

"Kami akan mendalami hal ini. Tentunya (praktik gratifikasi) tidak dibatasi kepada mereka yang lima saja, tetapi kepada semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat dalam hal ini," imbuhnya.

Baca juga : 40 Perusahaan di Sumut Berpotensi IPO

 

OJK, tegas Mahendra, tidak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku atau karyawan yang melakukan praktik tindak pidana korupsi tersebut.

 

Baca juga : Jumlah Permintaan Saham IPO BATR Tembus Rp2,8 Triliun

"Pelanggaran itu tidak dapat ditolerir, diterima, dikecualikan. Pendalaman ini sedang berlangsung dan tentu proses itu kami awasi dengan ketat," ucapnya.

 

Di satu sisi, OJK mengapresiasi langkah BEI yang telah memecat lima karyawannya karena kasus gratifikasi IPO. Para karyawan itu diduga meminta imbalan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa.

 

"Terkait dengan keputusan bursa efek terhadap lima stafnya yang di PHK karena terbukti melanggar aturan dan etika, ini sebagai langkah tegas yang kami sambut baik. Karena memang tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitasa bursa," pungkas Mahendra. (J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat