OJK Siap Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Gratifikasi IPO
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan bergerak cepat dengan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Langkah tersebut menindaklanjuti kasus pemecatan lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan emiten agar bisa melantai di bursa.
Baca juga : Mayoritas Indikator Kinerja Pasar Saham Bertumbuh di 2023
"Bursa bersama OJK melakukan pendalaman dan tindak lanjut permasalahan ini, termasuk melihat kemungkinan dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam hal ini," Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Agustus secara daring, Jumat (6/9).
Baca juga : Nilai Penawaran Umum di Pasar Modal Capai Rp157,57 Triliun
Kasus gratifikasi IPO itu tidak hanya berhenti pada pemecatan karyawan BEI. Oleh karena itu, penting dilakukan pengusutan dan pengawasan ketat untuk menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
"Kami akan mendalami hal ini. Tentunya (praktik gratifikasi) tidak dibatasi kepada mereka yang lima saja, tetapi kepada semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat dalam hal ini," imbuhnya.
Baca juga : 40 Perusahaan di Sumut Berpotensi IPO
OJK, tegas Mahendra, tidak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku atau karyawan yang melakukan praktik tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga : Jumlah Permintaan Saham IPO BATR Tembus Rp2,8 Triliun
"Pelanggaran itu tidak dapat ditolerir, diterima, dikecualikan. Pendalaman ini sedang berlangsung dan tentu proses itu kami awasi dengan ketat," ucapnya.
Di satu sisi, OJK mengapresiasi langkah BEI yang telah memecat lima karyawannya karena kasus gratifikasi IPO. Para karyawan itu diduga meminta imbalan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa.
"Terkait dengan keputusan bursa efek terhadap lima stafnya yang di PHK karena terbukti melanggar aturan dan etika, ini sebagai langkah tegas yang kami sambut baik. Karena memang tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitasa bursa," pungkas Mahendra. (J-3)
Terkini Lainnya
BEI Gelar Public Expose Live, 44 Emiten Berpartisipasi
934 Perusahaan sudah Melantai di Bursa Efek Indonesia hingga Juli 2024
Harita Nickel Bagikan Dividen Rp1,6 Triliun
Hingga Semester I 2024 Kinerja Pasar Saham masih Lesu
KPK Dalami Keterlibatan Haji Robert di Kasus Suap Abdul Gani Kasuba
KPK Analisis Pencabutan Keterangan Saksi di Persidangan Gazalba Saleh
KPK Terlalu Lama Umumkan Hasil Analisis Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
KPK belum Terima Perintah untuk Cegah Konflik Kepentingan
Pimpinan KPK Bantah Abaikan Analisis Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Ketua KPK Belum Terima Laporan Analisis Gratifikasi Kaesang
Kurikulum Sekolah Damai
79 Tahun TNI, Transisi Kepemimpinan dan Tekad untuk Indonesia Emas
Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok Menyambut 75 Tahun Hubungan Diplomatik Dua Bangsa
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap