Penerapan Tarif PPN 12 Persen akan Rusak Perekonomian
Pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 diyakini akan memicu pelemahan ekonomi. Pasalnya, kenaikan pungutan itu akan menekan daya beli masyarakat dan berpeluang menghambat tingkat konsumsi rumah tangga.
"Kenaikan tarif PPN itu akan membuat kontraksi perekonomian," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti dalam diskusi daring bertajuk Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat, Kamis (12/9).
Argumen itu dilandasakan pada hitungan Indef tiga tahun lalu mengenai wacana penaikan tarif PPN menjadi 12,5%. Hasilnya didapati pendapatan riil masyarakat akan menurun, konsumsi rumah tangga tersendat, dan bermuara pada pelambatan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga : Penaikan PPN Jadi 12% Perlu Ditinjau Ulang
Karena sifatnya yang melekat pada objek barang dan jasa, kenaikan tarif PPN tidak hanya menambah beban di golongan masyarakat tertentu. Kelompok miskin, menengah dan atas, semua terkena dampak. Itu yang mengkhawatirkan lantaran masyarakat miskin juga memikul beban kenaikan harga yang sama dengan masyarakat kaya.
Kebijakan fiskal yang demikian, kata Esther, perlu ditinjau dan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah. Utamanya kemampuan konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah yang sekarang sudah berada dalam tekanan.
"Jika skenario kenaikan tarif PPN tetap dilaksanakan, maka pendapatan masyarakat akan turun, pendapatan riil turun, dan konsumsi masyarakat jelas turun. Dan ini tidak hanya terjadi pada masyarakat perkotaan, tapi juga pedesaan," jelasnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sedianya tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 (1): Tarif PPN sebesat 12% berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Namun sejatinya pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penundaan penaikan tarif itu. Kewenangan itu diberikan melalui UU PPN pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah.
Terkini Lainnya
9 Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen
Ramai PPN 12%, Waketum MUI KH Marsudi Syuhud : Pajak Elit Atas untuk Subsidi Masyarakat Ekonomi Menengah ke Bawah
Tarif PPN 12% tak Hanya Berdampak ke Barang Mewah
Kemenkeu Resmi Rilis Aturan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang Mewah Terdampak
Pemerintah Didorong Lakukan Sosialisasi PPN dengan Baik
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
Bisnis Kratom Diharapkan Turut Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Makan Bergizi Gratis Dapat Dongkrak Ekonomi seperti di India
Mayoritas Asumsi Makro APBN 2024 Meleset, Pemerintah Didorong Lakukan Perencanaan Lebih Baik
Kemitraan Strategis: Kunci Hilirisasi Mineral yang Inklusif dan Berkelanjutan
Inflasi 2024 Rendah Akibat Kelas Menengah yang Kian Rapuh
Manufaktur yang Kembali Ekspansif Jadi Modal Pertumbuhan di Atas 5%
Membaca, Jembatan Membangun Dialog
UN dan Buku Teks
Tantangan Internalisasi Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap