visitaaponce.com

Sebanyak 5,5 Juta Kendaraan Beli Pertalite Pakai Kode QR

Sebanyak 5,5 Juta Kendaraan Beli Pertalite Pakai Kode QR
(DOK PERTAMINA)

PT Pertamina Patra Niaga mencatat per 1 Oktober 2024 jumlah pendaftar yang telah membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dengan kode QR atau QR code menembus 5.515.878 kendaraan. Kode QR melekat pada kendaraan sehingga satu kendaraan hanya memiliki 1 kode sesuai dengan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dimiliki oleh setiap kendaraan.

"Kami terus gencarkan sosialisasi dan pendaftaran QR code ini, apalagi sekarang verifikasi sudah lebiih cepat pasca pemakaian kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, Rabu (2/10).

Pertamina, katanya, sebagai operator memiliki kewajiban untuk mencatat konsumen dan volume transaksi BBM Subsidi yang dimandatkan oleh pemerintah. Heppy menjelaskan kode QR tersebut digunakan oleh Pertamina Patra Niaga untuk mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan mengingat adanya anggaran kompensasi yang diberikan pemerintah untuk produk pertalite. 

Baca juga : Ridwan Kamil akan Pasang QR Code di Seragam Pelajar untuk Pendataan Program Makan Bergizi Gratis

Hingga saat ini lokasi yang difokuskan untuk pembelian pertalite dengan kode QR adalah beberapa wilayah di Jawa Madura Bali atau Jamali dan beberapa wilayah di luar Jamali yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bagi yang sudah punya QR code kami ingatkan agar senantiasa dibawa saat melakukan pengisian, bisa dicetak di simpan di dompet atau di simpan fotonya di ponselnya," kata Heppy.

Pihaknya juga mengingatkan agar kode QR ini dijaga kerahasiaannya untuk menghindari disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pendaftaran pembelian pertalite lewat kode QR masih terus di buka pada website https://subsiditepat.mypertamina.id dengan menyertakan kelengkapan dokumen kendaraan yaitu KTP, STNK dan foto kendaraan tampak samping yang terlihat jumlah roda dan plat nomor polisi kendaraan. (S-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat