visitaaponce.com

Survei Indef 94 Petani di Tiga Provinsi belum Mengetahui Aturan EUDR

Survei Indef: 94% Petani di Tiga Provinsi belum Mengetahui Aturan EUDR
Ilustrasi petani melakukan pegiatan pembajakan di sawah.(Dok. Antara)

EKONOM Senior Indef, M. Fadhil Hassan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada 500 petani di tiga provinsi yakni Riau, Lampung, dan Kalimantan Barat untuk melihat kesiapan petani baik dari sisi aspek teknis maupun dari kondisi sosial terhadap Kebijakan Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Berdasarkan hasil survei tersebut, Fadhil menyebut bahwa 94% responden tidak pernah mendengar adanya aturan tentang EUDR.

"Padahal kan aturan ini akan sangat berdampak kepada mereka. Jadi hanya 6 persen yang pernah mengetahui EUDR," ucap Fadhil, Rabu (23/10).

Oleh karena itu, Fadhil meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan EUDR ini khususnya bagi para petani-petani sawit di daerah.

"Sebelum misalnya, ya mungkin bagian daripada registrasi daripada E-STDB itu dan keterlibatannya atau partisipasinya dalam ISPO itu, jadi sosialisasinya ini juga harus menjadi bagian daripada hal tersebut," ungkapnya.

Padahal, apabila petani-petani sawit khususnya sudah lebih dahulu mengetahui terkait aturan EUDR, maka hal tersebut akan berdampak terhadap perekonomian daerah itu menjadi lebih signifikan dengan ditundanya penerapan EUDR di Indonesia.

"Kalau misalnya mereka belum comply dengan EUDR, mereka tidak bisa mengeksplor lagi. Jadi saya kira ini juga mungkin sebagai informasi kepada Kementerian Pertanian atau kepada pemerintah secara umum, untuk supaya lebih intensif lagi melakukan sosialisasi. Bukan hanya kepada masyarakat yang akan terdampak, tapi juga kepada pemerintah lokal dan regional di daerah-daerah tersebut," imbuhnya.

Dari sisi kesiapan teknis untuk mematuhi aturan EUDR, beberapa dokumen harus dipenuhi oleh petani seperti geolokasi, legalitas, sertifikasi tanah, kemudian surat tanda daftar budidaya (STDB), dan sebagainya. Berdasarkan hasil survei Indef, diketahui bahwa mayoritas petani sudah memiliki sertifikasi lahan.

"Tetapi kemudian terkait dengan pengetahuan geolokasi itu, yang mengetahui itu hanya 31%. Kemudian kepemilikan SPPL itu 41%, STDB 33 persen. Jadi memang masih kecil sekali petani-petani yang mengetahui masalah tersebut," tandasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat