Sritex Diusulkan Diubah Menjadi Koperasi
SALAH satu opsi yang bisa digunakan untuk penyelesaian permasalahan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex yang dinyatakan pailit dan berpotensi mem-PHK ribuan karyawannya adalah dengan mengubah bentuk usaha PT Sritex menjadi koperasi.
"Alternatifnya bisa koperasi pekerja atau koperasi multipihak," kata Sekretaris Umum Sritek Yayasan Proklamator Bung Hatta (YPBH) Ezrinal Azis, dalam keterangannya, Minggu (27/10).
Menurut dia, perubahan bentuk usaha korporasi yang berbasiskan pada shareholder menjadi bentuk usaha koperasi yang berbasiskan stakeholder bukanlah hal baru.
Pada 2017, C-Mac sebuah perusahaan multinasional dari Australia yang bergerak dalam bidang industri peralatan baja terancam bangkrut karena terlilit hutang. Namun, atas saran konsultan, mengubah bentuk usahanya menjadi koperasi. Dalam dua tahun, perusahaan ini bangkit serta mampu melunasi hutang-hutangnya.
"Hal ini disebabkan tumbuhnya rasa memiliki dari karyawan perusahaan. Lantaran perusahaan menjadi milik karyawan, mereka lebih bersemangat dan rela berkorban seperti untuk sementara waktu menghapus beberapa fasilitas yang membebani biaya operasional," terang Ezrinal.
Ezrinal menambahkan di Indonesia hal serupa pernah terjadi, yaitu pada Perum Pengeringan Tembakau di Bojonegoro, Jawa Timur. Ketika itu, pada 1976, pemerintah berencana melikuidasi perum itu karena terus merugi.
"Karyawannya yang sudah membentuk koperasi, kemudian membeli peralatan pengeringan dengan cara dicicil sehingga usaha tersebut tetap berjalan dalam bentuk koperasi dengan nama Kareb yang lebih berkembang hingga saat ini," terangnya.
Pada sisi lain, nomenklatur Kabinet Merah Putih yang kini memisahkan Kementerian Koperasi dengan Kementrian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lebih membuka jalan bagi berkembangnya koperasi menjadi usaha besar sebagaimana di negara-negara maju.
"Hal ini juga diungkap oleh Menteri Koperasi Budi Ari usai pelantikan. Selama ini koperasi selalu dipersepsikan sebagai usaha kecil, bahkan informal," ucapnya.
Menurut Ezrinal, mengubah bentuk usaha dari korporasi menjadi koperasi memang bukan hal mudah, tapi jadi sesuatu yang realistis dan feasible untuk dilaksanakan. "Apalagi, dengan perhatian besar dari pemerintah yang peduli terhadap nasib para pekerja Sritex yang berjumlah ribuan orang," imbuhnya.
C-Mac, jelas Ezrinal, memerlukan waktu beberapa bulan untuk mengubah corporate culture perusahaan menjadi koperasi. Misal, dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jadi Rapat Anggota Tahunan (RAT), lalu terkait pembagian keuntungan yaitu dari pembagian dividen bagi pemegang saham jadi pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota. "Namun, terkait bisnisnya tetap berjalan seperti sebelumnya," pungkas Ezrinal.
Ketua YPBH Prof Maizar Rahman berharap perubahan bentuk usaha menjadi bentuk koperasi di Indonesia dilakukan secara masif karena ini sesuai dengan konstitusi yakni Pasal 33 UUD 1945 yang mengedepankan demokrasi ekonomi.
"Kami meyakini Kabinet Merah Putih yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat akan mengupayakan koperasi menjadi sokoguru perekonomian bangsa guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat."
Ajukan kasasi
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal sebagai Sritex sendiri telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok. "Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Disampaikan Manajemen, kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) per hari ini, dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.
Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air.
Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan dampak langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut. (Ant/N-2)
Terkini Lainnya
Ketua Komisi XI DPR: Program Makan Bergizi Gratis Peluang bagi UMKM dan Koperasi
Koperasi jadi Solusi Pemberantasan Kemiskinan dan Praktik Rentenir
Akses LPDB-KUMKM, KWSG Gresik Tingkatkan Layanan Melalui Digitalisasi Bisnis
DPR Dorong Penguatan LPDB-KUMKM untuk Tingkatkan Daya Jangkau Pembiayaan Koperasi
Koperasi dalam Digitalisasi dan Makan Bergizi Gratis
LPDB-KUMKM bakal Stop Penyaluran Pembiayaan ke Koperasi Simpan Pinjam
Menjaga Asa Mandatori Sertifikasi Produk Halal
Rumi, Perempuan, dan Kesehatan Mental: Refleksi Haul Ke-750 Rumi
Profesor Kehormatan
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap