Kemenperin Sebut Utilisasi Sritex masih Membaik di Tengah Lesunya Industri
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita, mengungkapkan bahwa di tengah lesunya industri tekstil, utilisasi Sritex masih berada di angka yang cukup baik.
"Di tengah lesu seperti ini juga Sritex tetap melaksanakan operasinya dan saat ini disampaikan utilisasinya 65%. Membaik dibandingkan dulu-dulu katanya hampir 40% karena kondisi covid-19 kemudian juga perang juga," kata Reni saat ditemui di Kantor Kemenperin, Senin (28/10).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Sritex beserta dengan 3 anak usahanya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kemenperin akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa melindungi Sritex. Pasalnya, apabila Sritex berakhir dengan gulung tikar, akan banyak tenaga kerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK).
"Nah, dengan utilisasi seperti itu kan juga pemerintah juga wajib untuk kalau bahasanya ya take over atau bahasanya menyelamatkan. Intinya sih ke usaha itu, supaya jangan terjadi dengan kasus seperti ini justru kita kehilangan perusahaan yang memberikan lapangan pekerjaan hampir 5 ribu loh tenaga kerjanya," beber Reni.
Merespons hal tersebut, Kemenperin pun pada hari ini menggelar diskusi dengan pihak Sritex untuk menyelamatkan industri dari kondisi pailit sesuai arahan yang diterima dari Presiden Prabowo.
"Sebenarnya sih pertemuannya Pak Menteri ingin lebih tahu detail. Harusnya sih pernyataan ini disampaikan Pak Menteri ya, tapi kan ini cuma menunjukkan bahwa Pak Menteri menjalankan salah satu perintah dari Pak Presiden," bebernya.
Lebih lanjut, Reni menegaskan bahwa walaupun sudah dinyatakan pailit, Sritex tetap menjalankan operasional perusahaan seperti biasa. Reni juga menyebut bahwa walaupun dalam kondisi pailit, tidak ada pemutusan hak kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan kepada para karyawan-karyawannya.
"PHK nya enggak, enggak ada kan. Kan sedang on going ini, sedang terus beroperasi. Beda dengan kondisi pailit perusahaan yang memang sudah gak beroperasi kan beda. Kalau ini kan sedang beroperasi artinya kan ada kontrak-kontrak tertentu dong yang harus dia penuhi. Nah, ini juga dalam upaya juga pemerintah memberikan kepastian terhadap pihak ketiga kalau memang dia berkontrak dengan Sritex supaya juga tetap aman karena ini pemerintah turun tangan," tandasnya. (J-3)
Terkini Lainnya
BNI Minta Dibentuk Panitia Kreditor Sritex
Banyak Industri Runtuh, Ombudsman RI Kaji Regulasi Impor Barang Jadi
Ombudsman RI Duga Ada Pihak Berupaya Pailitkan Sritex
Berkejaran dengan Waktu, Nasib Kepailitan Sritex di Tangan Mahkamah Agung
Berkas Kasasi Sritex Dinyatakan Lengkap
Jadi Salah Satu Opsi Penyelamatan, Bail Out Ditolak Sritex
Atasi Krisis Sritex, DPR RI Akan Bentuk Panja
Sritex Pailit, Janji Pemerintah Jor-joran Beri Stimulus untuk Industri Dalam Negeri
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap