visitaaponce.com

Kemenperin Sebut Utilisasi Sritex masih Membaik di Tengah Lesunya Industri

Kemenperin Sebut Utilisasi Sritex masih Membaik di Tengah Lesunya Industri
Sritex Grup tetap beroperasi normal.(Antara)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita, mengungkapkan bahwa di tengah lesunya industri tekstil, utilisasi Sritex masih berada di angka yang cukup baik.

"Di tengah lesu seperti ini juga Sritex tetap melaksanakan operasinya dan saat ini disampaikan utilisasinya 65%. Membaik dibandingkan dulu-dulu katanya hampir 40% karena kondisi covid-19 kemudian juga perang juga," kata Reni saat ditemui di Kantor Kemenperin, Senin (28/10).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Sritex beserta dengan 3 anak usahanya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kemenperin akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa melindungi Sritex. Pasalnya, apabila Sritex berakhir dengan gulung tikar, akan banyak tenaga kerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK).

"Nah, dengan utilisasi seperti itu kan juga pemerintah juga wajib untuk kalau bahasanya ya take over atau bahasanya menyelamatkan. Intinya sih ke usaha itu, supaya jangan terjadi dengan kasus seperti ini justru kita kehilangan perusahaan yang memberikan lapangan pekerjaan hampir 5 ribu loh tenaga kerjanya," beber Reni.

Merespons hal tersebut, Kemenperin pun pada hari ini menggelar diskusi dengan pihak Sritex untuk menyelamatkan industri dari kondisi pailit sesuai arahan yang diterima dari Presiden Prabowo.

"Sebenarnya sih pertemuannya Pak Menteri ingin lebih tahu detail. Harusnya sih pernyataan ini disampaikan Pak Menteri ya, tapi kan ini cuma menunjukkan bahwa Pak Menteri menjalankan salah satu perintah dari Pak Presiden," bebernya.

Lebih lanjut, Reni menegaskan bahwa walaupun sudah dinyatakan pailit, Sritex tetap menjalankan operasional perusahaan seperti biasa. Reni juga menyebut bahwa walaupun dalam kondisi pailit, tidak ada pemutusan hak kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan kepada para karyawan-karyawannya.

"PHK nya enggak, enggak ada kan. Kan sedang on going ini, sedang terus beroperasi. Beda dengan kondisi pailit perusahaan yang memang sudah gak beroperasi kan beda. Kalau ini kan sedang beroperasi artinya kan ada kontrak-kontrak tertentu dong yang harus dia penuhi. Nah, ini juga dalam upaya juga pemerintah memberikan kepastian terhadap pihak ketiga kalau memang dia berkontrak dengan Sritex supaya juga tetap aman karena ini pemerintah turun tangan," tandasnya. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat