visitaaponce.com

Jaga Keseimbangan Harga Pangan di Hulu-Hilir untuk Kendalikan Inflasi

Jaga Keseimbangan Harga Pangan di Hulu-Hilir untuk Kendalikan Inflasi
Ilustrasi(Antara)

Upaya pengendalian inflasi terus menjadi perhatian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemantauan dan evaluasi melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bakal rutin digelar setiap pekan di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Salah satu fenomena yang menjadi sorotan yaitu kenaikan harga beberapa komoditas pangan seperti bawang merah, daging ayam ras, telur ayam ras, dan minyak goreng yang mendorong bertambahnya jumlah daerah yang mengalami peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada pekan keempat Oktober 2024. Rata-rata harga pangan nasional tingkat konsumen dimaksud yaitu bawang merah Rp30.839/kg, daging ayam ras Rp36.983/kg, telur ayam ras Rp28.789/kg, dan minyak goreng curah Rp16.641/liter. Meski terjadi tren kenaikan, harga tersebut secara umum masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan yang ditetapkan pemerintah. 

Menyikapi hal itu, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nyoto Suwignyo menjelaskan bahwa kenaikan harga sejumlah bahan pangan di beberapa daerah tersebut masih terbilang wajar, dan memang diperlukan untuk mendukung semangat petani dan peternak untuk berproduksi, mengingat kenaikan harga tersebut masih berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP).

"Jadi yang kita inginkan terjadinya keseimbangan harga, bahwa harga beberapa komoditas pangan yang anjlok dapat selaras dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Badan Pangan Nasional," ungkap Nyoto dalam keterangan resminya, Selasa (29/10).

Dengan mendorong harga pangan mencapai harga yang wajar, Nyoto meyakini hal tersebut secara otomatis juga akan mendukung para pelaku usaha pangan untuk dapat berproduksi lebih baik lagi. Itu selaras dengan instruksi Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi untuk menjaga keseimbangan harga yang baik di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.

Lebih lanjut, untuk terus mendorong terjadinya stabilitas harga pangan pokok strategis, Nyoto mengungkapkan pihaknya bersama pemda dan stakeholder terkait terus mendorong Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah intervensi, serta mendorong pemerataan aksesibilitas pangan melalui Fasiltasi Distribusi Pangan (FDP) baik yang digencarkan oleh Bapanas maupun mendorong pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota melalui mekanisme kerjasama antardaerah.

"Tercatat pada bulan Oktober 2024, Bapanas menargetkan GPM di 541 titik di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Adapun dari Januari hingga Oktober 2024, telah dilaksanakan GPM sebanyak 7.719 kali baik di tingkat pusat (178 kali), provinsi (1.228 kali), maupun kabupaten/kota (6.313 kali)," bebernya.

Sementara itu, terkait ketersediaan pangan, dipastikan stok pangan pokok strategis cukup untuk memenuhi kebutuhan tahun ini. Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang berada di Bulog masih dalam posisi yang aman di angka 1,2 juta ton yang diperuntukkan untuk intervensi stabilisasi pangan berupa operasi pasar, dan bantuan pangan. 

Adapun per 25 Oktober 2024, realisasi bantuan pangan khusus untuk Oktober 2024 telah mencapai 95,59%. Sebagai informasi, bantuan tahap 3 berupa 10 kg beras disalurkan kepada 22 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan yaitu Agustus, Oktober, dan Desember 2024.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen tercermin dalam keseimbangan inflasi yang ditargetkan oleh pemerintah berada di angka 2,5 persen plus minus 1. 

"Artinya kisaran inflasi berada di rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen. Saat ini menurut catatan BPS Inflasi pada September 2024 terjaga di angka 1,84 persen (year on year)," jelas Tito.

Adanya range angka inflasi ini, sambung Tito, dinilai perlu untuk menjaga harga tetap terkendali sehingga di satu sisi agar tidak merugikan produsen, dan di sisi lain agar tidak memberatkan konsumen. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat