LPDB-KUMKM bakal Stop Penyaluran Pembiayaan ke Koperasi Simpan Pinjam
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan pihaknya bakal memperkuat peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM untuk kebutuhan pembiayaan koperasi di sektor produksi. Bahkan, menurutnya, pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam harus dihentikan.
"Saya minta LPDB mengurangi, kalau bisa menghentikan, pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam," ucap Ferry dalam keterangan resminya, Rabu (30/10).
Ferry menilai, dalam rangka menghidupkan kembali koperasi-koperasi produsen, 80% pembiayaan LPDB seharusnya digunakan untuk kegiatan koperasi-koperasi agar bisa produktif.
"Koperasi pertanian, peternak, dan sebagainya, harus kita hidupkan kembali," ucapnya.
Bahkan, Ferry menekankan dirinya akan lebih membesarkan lagi eksistensi LPDB sebagai cikal bakal bank khusus koperasi, menggantikan Bank Bukopin yang sudah diambilalih perbankan Korea Selatan. Selain LPDB, ia juga menyorot peran Jamkrindo dalam memberikan penjaminan bagi pembiayaan koperasi.
"Karena, sejarahnya Jamkrindo itu berasal dari Kementerian Koperasi," ungkap Ferry.
Di sisi lain, Ferry juga mengakui, keberadaan Jamkrindo saat ini kurang begitu berfungsi dalam mendukung kegiatan koperasi.
"Ke depan, saya akan tandemkan antara LPDB dan Jamkrindo untuk memperlancar seluruh kegiatan koperasi di Indonesia," tuturnya.
Ferry juga menyatakan Gerakan Koperasi diberi kesempatan untuk ikut dalam program Makan Bergizi yang bakal menelan total anggaran sebesar Rp71 triliun.
"Kepala Badan Gizi sudah diperintah Presiden Prabowo agar program Makan Bergizi harus melibatkan ekonomi kerakyatan dan koperasi, selain untuk menurunkan stunting," tandasnya.
Oleh karena itu, Wamenkop mengajak Gerakan Koperasi untuk mempersiapkan diri dalam memanfaatkan peluang tersebut. "Saat ini merupakan momentum Gerakan Koperasi, maka kita harus bisa memanfaatkan dengan baik," kata WamenKop.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid, mengungkapkan bahwa sudah tiga periode Dekopin memperjuangkan pemisahan antara koperasi dan UKM dalam satu kementerian.
"Pasalnya, koperasi itu tidak setara dengan UKM karena UKM itu menjadi bagian dari pembinaan koperasi. UKM itu harus dididik dan dibina dari mikro menjadi usaha kecil, kecil menjadi menengah, harus menjadi anggota koperasi. UKM harus dibesarkan dengan berkoperasi,” papar Nurdin.
Selain itu, Nurdin juga menunjuk UU Perkoperasian yang harus segera dituntaskan.
"Bahkan, RUU Perkoperasian harus masuk ke dalam Prolegnas. Ini harus menjadi prioritas Kemenkop, didukung seluruh Gerakan Koperasi," pungkasnya. (Z-11)
Terkini Lainnya
Koperasi Bisa Berkontribusi Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta
1.923 Koperasi Siap Salurkan Bahan Pokok Pendukung Makan Bergizi Gratis
LPDB-KUMKM Dapat Tambahan Dana Rp10 Triliun buat Pembiayaan Koperasi
1.923 Koperasi Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
6 Januari, Makan Bergizi Gratis akan Diluncurkan Secara Resmi
Ketum Dekopin Nurdin Halid Buka Suara Soal Munas Rekonsiliasi 2024
Kopnuspos Gelar Program Berbagi Kebahagiaan Bersama Pensiunan di Lampung
Rayakan HUT ke-19, Kopnus Gelar Turnamen Mini Soccer Oren Cup
Rayakan HUT ke-19, Kopnus Gelar Event untuk Anggota dan Mitra
Menteri Teten Terima Rekomendasi dari IAI untuk Perbaikan Sistem Pelaporan Keuangan KSP
Mahfud MD: Putusan Hakim di Kasus Indosurya Harus Dilawan
Membaca, Jembatan Membangun Dialog
UN dan Buku Teks
Tantangan Internalisasi Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap