visitaaponce.com

LPDB-KUMKM bakal Stop Penyaluran Pembiayaan ke Koperasi Simpan Pinjam

LPDB-KUMKM bakal Stop Penyaluran Pembiayaan ke Koperasi Simpan Pinjam
Ilustrasi(Antara)

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan pihaknya bakal memperkuat peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM untuk kebutuhan pembiayaan koperasi di sektor produksi. Bahkan, menurutnya, pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam harus dihentikan.

"Saya minta LPDB mengurangi, kalau bisa menghentikan, pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam," ucap Ferry dalam keterangan resminya, Rabu (30/10).

Ferry menilai, dalam rangka menghidupkan kembali koperasi-koperasi produsen, 80% pembiayaan LPDB seharusnya digunakan untuk kegiatan koperasi-koperasi agar bisa produktif.

"Koperasi pertanian, peternak, dan sebagainya, harus kita hidupkan kembali," ucapnya.

Bahkan, Ferry menekankan dirinya akan lebih membesarkan lagi eksistensi LPDB sebagai cikal bakal bank khusus koperasi, menggantikan Bank Bukopin yang sudah diambilalih perbankan Korea Selatan. Selain LPDB, ia juga menyorot peran Jamkrindo dalam memberikan penjaminan bagi pembiayaan koperasi. 

"Karena, sejarahnya Jamkrindo itu berasal dari Kementerian Koperasi," ungkap Ferry.

Di sisi lain, Ferry juga mengakui, keberadaan Jamkrindo saat ini kurang begitu berfungsi dalam mendukung kegiatan koperasi.

"Ke depan, saya akan tandemkan antara LPDB dan Jamkrindo untuk memperlancar seluruh kegiatan koperasi di Indonesia," tuturnya.

Ferry juga menyatakan Gerakan Koperasi diberi kesempatan untuk ikut dalam program Makan Bergizi yang bakal menelan total anggaran sebesar Rp71 triliun.

"Kepala Badan Gizi sudah diperintah Presiden Prabowo agar program Makan Bergizi harus melibatkan ekonomi kerakyatan dan koperasi, selain untuk menurunkan stunting," tandasnya.

Oleh karena itu, Wamenkop mengajak Gerakan Koperasi untuk mempersiapkan diri dalam memanfaatkan peluang tersebut. "Saat ini merupakan momentum Gerakan Koperasi, maka kita harus bisa memanfaatkan dengan baik," kata WamenKop.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid, mengungkapkan bahwa sudah tiga periode Dekopin memperjuangkan pemisahan antara koperasi dan UKM dalam satu kementerian.

"Pasalnya, koperasi itu tidak setara dengan UKM karena UKM itu menjadi bagian dari pembinaan koperasi. UKM itu harus dididik dan dibina dari mikro menjadi usaha kecil, kecil menjadi menengah, harus menjadi anggota koperasi. UKM harus dibesarkan dengan berkoperasi,” papar Nurdin.

Selain itu, Nurdin juga menunjuk UU Perkoperasian yang harus segera dituntaskan.

"Bahkan, RUU Perkoperasian harus masuk ke dalam Prolegnas. Ini harus menjadi prioritas Kemenkop, didukung seluruh Gerakan Koperasi," pungkasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat