Hati-hati Membeli Iphone 16 di Indonesia, Kemenperin Ancam Blokir IMEI

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.
"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (30/10).
Disampaikan Febri, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Ia menyatakan pembelian produk tersebut dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri, itu karena adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Pihaknya juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Lebih lanjut, Febri mengatakan Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini," terang dia.
Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pihaknya semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Tanah Air.
Dirinya menjelaskan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun. (Ant/H-3)
Terkini Lainnya
IMEI Iphone 16 dari Luar Negeri yang Diperdagangkan di Indonesia bakal Dinonaktifkan
Siap-Siap, Kemenperin bakal Nonaktifkan IMEI iPhone 16
5 Cara Cek Pajak IMEI iPhone saat Beli di Luar Negeri
Anggaran Kemenperin Dipotong 35 Persen, Rp883 Miliar Melayang
Ketidakpastian Harga Gas Bumi Paksa Investor Batalkan Investasi Rp300 Triliun
Kemenperin Awasi TKDN Proyek Pusri-IIIB
Kemenperin Berharap Program Gas Murah segera Diberlakukan
Bahas Rencana Investasi, Menperin Sebut Temui Perwakilan Apple
Negosiasi dengan Apple Dimulai, Kemenperin Tetap Syaratkan Bangun Pabrik
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap