IMEI Iphone 16 dari Luar Negeri yang Diperdagangkan di Indonesia bakal Dinonaktifkan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi terkait peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kemenperin mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 dengan cara tersebut.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan memantau peredaran iPhone 16. Sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan itu,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, Kamis (31/10).
Febri mengingatkan pembelian iPhone 16 barang bawaan dari luar negeri dapat merugikan masyarakat. Salah satu alasannya adalah risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama masyarakat yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
“Seri iPhone 16 yang dibawa masyarakat dari luar negeri itu legal. Namun, itu menjadi ilegal jika diperjualbelikan. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelasnya.
Febri menekankan, semua kebijakan yang diambil Kemenperin ini semata-mata dilakukan agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
“Bayangkan, selama 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka masih enggan merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” terang Febri. (Z-11)
Terkini Lainnya
DPR Dukung Pemerintah Larang Apple Jualan di Indonesia
Bea Cukai Temukan 5.448 Unit iPhone 16 yang Masuk ke Dalam Negeri
Pemerintah Tetap Blokir Penjualan Iphone 16 di Indonesia
Bocoran Harga dan Spesifikasi iPhone 17 Slim vs iPhone 16: Pilih Mana yang Lebih Memukau?
Rencana Investasi Apple di Indonesia Jangan Cuma Omong Kosong
Iphone 16 Hilang di Marketplace setelah Pemerintah Sebut Ilegal
Anggaran Kemenperin Dipotong 35 Persen, Rp883 Miliar Melayang
Ketidakpastian Harga Gas Bumi Paksa Investor Batalkan Investasi Rp300 Triliun
Kemenperin Awasi TKDN Proyek Pusri-IIIB
Kemenperin Berharap Program Gas Murah segera Diberlakukan
Bahas Rencana Investasi, Menperin Sebut Temui Perwakilan Apple
Negosiasi dengan Apple Dimulai, Kemenperin Tetap Syaratkan Bangun Pabrik
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap