visitaaponce.com

Pusat Minta Daerah mulai Mitigasi Isu PHK dan Penetapan Upah 2025

Pusat Minta Daerah mulai Mitigasi Isu PHK dan Penetapan Upah 2025
Kemanker catat 59 ribu pekerja terkena PHK: Warga berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 59.764 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 24 Oktober 2024,(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH pusat minta semua kepala daerah mulai mengambil langkah mitigasi dalam menyikapi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang  terjadi di berbagai daerah akhir-akhir ini. Para kepala daerah juga diminta untuk menyiapkan penetapan upah minimum tahun 2025 dengan baik agar dua isu tersebut tak mengganggu kelancaran pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Dua hal itu menjadi bahasan utama dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara daring, didampingi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Jumat, (1/11).

Rapat tersebut memaparkan secara rinci isu PHK dan penetapan upah minimum tahun 2025 dapat menjadi tantangan di tiap daerah. Hal itu  dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Melalui rapat itu, Menteri Dalam Negeri mengharapkan para kepala daerah dapat menentukan strategi kebijakan yang tepat untuk menghadapi tantangan tersebut, yakni dengan menyesuaikannya dengan situasi lokal di tiap daerah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan meminta kepala daerah untuk melakukan mitigasi dua isu tersebut agar pelaksanaan pilkada serentak dapat berjalan dengan tertib dan aman.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada September 2024 sudah 54.400 pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Penjabat Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Bernhard E Rondonuwu, mengaku antusias terhadap pembahasan rapat tersebut, mengingat jumlah pekerja dan buruh yang terkena PHK setiap bulannya mengalami penambahan.

"Rapat koordinasi ini dapat memberi beberapa saran yang dapat menjadi solusi bagi kepala daerah dalam menangani Isu PHK dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2025 demi terjaganya kondusivitas di seluruh daerah Indonesia," ujarnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat