Kemenaker Tunduk atas Putusan MK terkait Judicial Review UU Cipta Kerja

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dalam putusan a quo, MK memandang pemerintah dan DPR perlu membentuk UU ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli melalui keterangan resminya, Jumat (1/11).
Langkah yang akan diambil Kemenaker salah satunya adalah dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemenaker, sambung Yassierli, juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pascaputusan MK.
"Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ucap Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK. (Z-11)
Terkini Lainnya
PDIP Dorong Prabowo Keluarkan Perppu Perampasan Aset
Pengamat: Pemerintah tidak Bisa Anulir Putusan MK dengan Perppu
Wacana Penerbitan Perppu Pilkada, Presiden : Kepikiran Aja Enggak
Menkumham : Tidak ada Upaya Terbitkan Perppu Pilkada
DPR Bantah Perppu MD3 Sudah Disiapkan Pemerintah
Ratusan Pekerja PT Softex Batal Kena PHK
Wamenaker Sebut Keluhan APSyFI soal 250 Ribu PHK Akibat Impor Ilegal Pantas Dicermati
Kemenaker Gelar Job Fair di BPVP Bandung Barat, Buka Ribuan Lowongan Kerja
Stres Pengaruhi Kesehatan Jiwa Pekerja
Kemnaker Apresiasi Perusahaan Swasta atas Penerapan Edukasi Tuberkulosis
Uskup Maumere tidak Rampas Tanah Umatnya (Tanggapan Berita Miring dari UCA News)
Legasi Kepemimpinan Muhadjir Effendy, dari UMM untuk Bangsa
Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah: Mungkinkah?
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap