visitaaponce.com

Kemenaker Tunduk atas Putusan MK terkait Judicial Review UU Cipta Kerja

Kemenaker Tunduk atas Putusan MK terkait Judicial Review UU Cipta Kerja
Ilustrasi(Antara)

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dalam putusan a quo, MK memandang pemerintah dan DPR perlu membentuk UU ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli melalui keterangan resminya, Jumat (1/11).

Langkah yang akan diambil Kemenaker salah satunya adalah dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemenaker, sambung Yassierli, juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pascaputusan MK.

"Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ucap Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat