visitaaponce.com

Penghapusan Utang Kredit Macet UMKM Maksimal Rp500 Juta

Penghapusan Utang Kredit Macet UMKM Maksimal Rp500 Juta 
Ilustrasi(Antara)

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto setuju untuk menghapus utang kredit macet pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bank Himbara. Nominal yang dihapus ialah maksimal Rp500 juta per badan usaha. 

Prabowo dikabarkan telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

"Penghapusan utangnya untuk Bank Himbara. Maksimal per badan usaha itu Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta," ungkap Maman di Jakarta, Selasa (5/11).

Kendati demikian, Maman menegaskan tidak semua pelaku UMKM bisa menerima bantuan pemerintah tersebut. Katanya, hanya pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang terkena beberapa permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan terdampak covid-19. 

"Jadi, tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang. Mereka ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," ucapnya. 

Syarat lainnya penerima penghapusan utang ialah para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo utang, serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

"Mereka ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," tegas Politikus Partai Golkar itu. 

Maman menerangkan pemerintah akan menghapus utang macet UMKM sebanyak satu juta orang yang merupakan nasabah Bank Himbara. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat