visitaaponce.com

Moral Hazard Bayangi Penghapusan Utang UMKM

Moral Hazard Bayangi Penghapusan Utang UMKM
Ilustrasi(Antara)

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mewanti-wanti adanya potensi moral hazard atau dampak negatif dari kebijakan hapus tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk petani dan nelayan. Ia menyebut kredit macet dari pelaku usaha kecil biasanya terjadi karena seseorang melakukan penunggakan bayar tagihan atau cicilan pinjaman. 

"Munculnya kredit bermasalah kan bisa karena itikad buruk debitur. Sayangnya tidak mudah menilai itikad debitur semacam ini yang akhirnya berpotensi menimbulkan moral hazard," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (5/11).

Arianto berpendapat sebaiknya penghapusan utang dibarengi dengan pendataan yang baik dan tertib terhadap debitur bermasalah yang hutangnya dihapuskan, termasuk dalam kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). 

"Debitur dengan kolektibilitas rendah tentunya CKPN sudah dicadangkan minimal 100%," katanya.

Kendati demikian, Arianto melihat sisi positif bila kredit bermasalah yang dihapus disebabkan kondisi lingkungan bisnis dan ekonomi, bukan karena itikad buruk debitur, maka penghapusan utang akan membuat debitur petani, nelayan dan UMKM dapat menjalankan usahanya lebih baik tanpa terbebani kewajiban masa lalunya. 

"Kondisi ini bisa jadi kriteria eligibilitas debitur yang layan mendapat fasilitas penghapusan," pungkasnya. (Z-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat