visitaaponce.com

Komisi VII DPR Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Komisi VII DPR Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
Ilustrasi(Antara)

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 T ahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. Merespon hal itu, Pimpinan Komisi VII Fraksi PKB Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah presiden sebagai upaya dukungan kepada pelaku UMKM yang selama ini terdampak masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat.

“Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden adalah hal yang baik. Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun,” ungkap Chusnunia dalam keterangan resminya, Kamis (7/11).

Ia mengungkapkan, dirinya akan turut mengawal aturan baru tersebut untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan!penghapusan piutang.

“Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran," tegasnya.

Chusnunia berharap, melalui kebijakan ini para pelaku UMKM menemukan semangat barunya
untuk terus berjuang dan lepas dari segala beban yang membelenggunya. Dirinya juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia. Dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.

“Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang," pungkasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat