visitaaponce.com

Mogok Nasional Buruh tergantung Kesepakatan Menaker dan Serikat Buruh

Mogok Nasional Buruh tergantung Kesepakatan Menaker dan Serikat Buruh
Massa dari Partai Buruh memadati area depan Gedung DPR/MPR RI.(MI)

Serikat buruh berencana akan melakukan mogok nasional pada 19-24 Desember 2024. Mogok nasional ini dilakukan sebagai desakan kepada pemerintah terkait penggunaan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025.

Kendati demikian, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menjelaskan, mogok nasional tersebut nantinya akan tergantung dengan hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum 2025.

"Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan" kata Kahar dalam konferensi pers secara daring, Kamis (7/11).

Kahar mengatakan, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

Oleh karenanya, mogok nasional tersebut masih menunggu hasil diskusi dan hasil kesepakatan terkait poin-poin dialog yang sudah disampaikan di DPR RI kemarin.

“Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini. Mogok nasional adalah opsi terakhir, jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama," jelasnya. (Fik)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat