visitaaponce.com

Ombudsman RI Duga Ada Pihak Berupaya Pailitkan Sritex

Ombudsman RI Duga Ada Pihak Berupaya Pailitkan Sritex
Ombudsman RI usai berkunjung ke Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024).(MI/Widjajadi)

OMBUDSMAN RI mencurigai kemungkinan adanya modus-modus nakal di balik upaya mempailitkan perusahaan raksasa tekstil dalam negeri, Sritex.

"Banyak modus-modus di balik upaya kepailitan sebagai langkah untuk mengambil alih perusahaan dan mengambil keuntungan di balik derita orang lain," ungkap Ketua Ombudaman RI, Mokhamad Najih, usai berdialog dengan manajemen Sritex, Selasa (12/11) di pabrik tekstil Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Namun begitu ia menegaskan, bukan urusan lembaga Ombudaman RI untuk urusan pencabutan kepailitan di Mahkamah Agung. Hanya pihak yang berperkara yakni Sritex yang bisa mengupayakan pencabutan status pailit tersebut.

"Yang menjadi kewajiban Ombudsman adalah bagaimana mengusulkan kepada pemerintah untuk perubahan regulasi yang berpotensi administrasi," sergah dia.

Dia paparkan, indikasi administrasi yang dapat menyebabkan merugikan publik. Ombudsman melihat bahwa persoalan Undang-Undang Kepailitan itu merupakan sindikasi yang dinamakan burung pemakan bangkai.

Gambaran sedehananya dalam kasus Sritex, yakni ketika ada suplier yang memiliki tagihan Rp100 miliar membangkrutkan mereka yang memiliki total utang Rp20 triliun.

"Utang Rp100 miliar itu kan cuma 0,05% dari total utang Sritex yang mencapai Rp20 triliun. Coba bayangkan bagaimana caranya Rp100 miliar bisa membangkrutkan sebuah perusahaan besar yang memiliki kewajiban melunasi utang Rp20 triliun," katanya dalam nada tanya.

Karena itu, Ombudsman RI akan mempelajari UU Kepailitan itu agar jangan sampai digunakan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan semata dan bertendensius tinggi.

"Kenapa disebut tendensius. Karena benefit yang didapatkan (kurator) dalam masalah kepailitan sangat besar. Misal kurator dapat fee 10%. Itu misal saja seperti Sritex yang punya utang Rp20 triliun, dari penjualan akan dapat Rp2 triliun," ungkap dia.

Dalam kasus upaya kepailitan Sritex setidaknya ada 4 kurator dan satu hakim pengawas. Lalu misal.yang terjadi langkah perdamaian, maka dari keputusan, mereka juga dapat 50% dari utang Rp100 miliar.

Karena itu, Najih melihat ada persoalan di UU Kepailitan yang kemungkinan bisa menjadi modus untuk menjatuhkan perusahaan besar yang sudah kokoh serta memiliki karyawan banyak hingga mencapai puluhan ribu orang.

Ombudsman RI tidak akan mengintervensi proses di MA. Namun, bisa saja Ombudsman RI akan menyampaikan catatan catatan sebelum ada keputusan.

Yang jelas, sambungnya, jika sampai ada keputusan kepailitan di tingkat kasasi MA, dampaknya Sritex tidak bisa melunasi kewajiban utangnya karena harus tutup. Tentu ini merugikan bank-bank yang menjadi krediturnya. (WJ/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat