visitaaponce.com

Soal Tax Amnesty Jilid III, Apindo Pemerintah Harus Perbaiki Data

Soal Tax Amnesty Jilid III, Apindo: Pemerintah Harus Perbaiki Data
Ilustrasi(Antara)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk mempersiapkan dengan baik perihal data dan mekanisme penerapan jika nantinya program pengampungan pajak (Tax Amnesty) berjalan di 2025. Itu berguna untuk memberikan kepastian dan mencegah kegelisahan para wajib pajak, termasuk dunia usaha yang selama ini telah patuh memenuhi kewajiban. 

“Pemerintah perlu mempersiapkan secara komperehensif yang lebih maksimal, sehingga sasaran dari Tax Amnesty ini betul-betul tercapai dengan berkaca pada apa yang sudah dilakukan pemerintah pada Tax Amnesty Jilid I dan II yang ternyata tidak mencapai target atau tidak maksimal,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo Sarman Simanjorang saat dihubungi, Rabu (20/11).

Jangan sampai, kata dia, program pengampunan pajak itu justru menimbulkan kesan untuk mencari-cari kesalahan pelaku usaha maupun wajib pajak pada umumnya. Karenanya, data mengenai wajib pajak yang selama ini dinilai belum patuh mesti akurat agar nantinya para wajib pajak yang telah patuh tak lagi dimasukkan ke dalam program tersebut.

Pemerintah juga didorong untuk mengedepankan azas transaparansi ketika mengeksekusi program tersebut kepada publik. Itu dimaksudkan agar wajib pajak yang selama ini patuh dan masyarakat juga bisa mengawasi jalannya efektivitas pengampunan pajak tersebut. 

Lebih lanjut, imbuh Sarman, pemerintah juga perlu memastikan agar wajib pajak yang telah ikut dalam Tax Amnesty Jilid I dan II tak lagi dikejar dalam pengampunan pajak seri ketiga tersebut. “Kalau begitu kan itu tidak bagus. Nantinya orang makin taat malah makin diperas, atau makin digerogoti. Artinya tujuan Tax Amnesty ini adalah yang tidak tersisir, yang memang sama sekali kemarin itu tidak masuk Tax Amnesty Jilid I dan II,” jelas Sarman. 

“Tax Amnesty ini sebenarnya tujuannya baik, bagaimana supaya dengan kesadaran yang tinggi, para wajib pajak yang selama ini menyembunyikan harta kekayaannya bisa diungkapkan, dengan kesadaran tinggi juga bayar pajaknya, sehingga tidak kena denda, sehingga ke depan mereka akan lebih taat pajak dan terbuka dan melapor setiap tahun,” lanjutnya. 

Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau RUU Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Itu membuka peluang program pengampunan pajak akan dibahas dan berlangsung pada tahun depan. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat