visitaaponce.com

Pajak Bandara Dipangkas agar Tiket Pesawat Turun saat Nataru

Pajak Bandara Dipangkas agar Tiket Pesawat Turun saat Nataru
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022).(Antara/Fauzan)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada unit penyelenggara bandar udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pemberlakuan ini selama masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU tahun 2024, yang diterbitkan pada Jumat, 22 November 2024. Langkah tersebut diyakini sebagai upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat saat periode Nataru. 

"Untuk mendukung mobilitas masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat selama masa Nataru, perlu diberikan pengurangan tarif PNBP sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Selasa (26/11).

Adapun jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang dikenakan tarif PNBP sebesar 50% berupa pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau dikenal passenger service charge (PSC), lalu pelayanan jasa pendaratan pesawat udara. 

Kemudian, pelayanan jasa penempatan pesawat udara dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara. Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan jam operasi masing-masing bandar udara.

"Pengenaan tarif tersebut berlaku untuk penerbangan pada 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 serta periode pemesanan tiket penerbangan mulai 25 November 2024," jelas Lukman. 

Sebelumnya, pengamat penerbangan Alvin Lie berpandangan salah satu yang memengaruhi mahalnya tiket pesawat ialah tarif pajak. Jika pemerintah ingin menurunkan harga tiket pesawat, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket domestic, misalnya, perlu diturunkan. 

Selain itu, pemerintah diminta mengkaji besaran retribusi bandara lewat komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang berbeda-beda di setiap bandara komersial tergantung kondisi bandara. 

"Konsumen cuma tahu harga tiket naik jelang musim libur. Padahal yang naik itu pajaknya dan retribusi bandara. Kalau pemerintah mau menurunkan harga tiket, turunkan pajaknya dan retribusi bandaranya," ungkap Alvin saat dihubungi Media Indonesia beberapa waktu lalu. 

Ia menuturkan jika pemerintah bisa menurunkan tarif PPN, pajak avtur, kemudian biaya masuk dan pajak impor komponen dan suku cadang pesawat di tahun depan, diperkirakan harga tiket pesawat penerbangan akan menyusut sekitar 15%-17%. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat