visitaaponce.com

PPN 12 Persen, Indonesia Jadi yang Tertinggi di ASEAN Cek Faktanya

PPN 12 Persen, Indonesia Jadi yang Tertinggi di ASEAN? Cek Faktanya
Ilustrasi(Antara)

Jika pemerintah tetap berkeras menaikkan tarif PPN menjadi 12%, Indonesia akan berada di urutan puncak sebagai negara dengan pemberlakuan tarif PPN tertinggi di ASEAN bersama Filipina. Negara yang dipimpin Bongbong Marcos itu juga menerapkan PPN 2%. Kemudian, disusul Vietnam dan Kamboja dengan tarif PPN 10%. 

Lalu Singapura yang merupakan negara maju hanya menerapkan tarif PPN 9%. Diikuti oleh Thailand dan Laos dengan tarif PPN 7%. Malaysia menggunakan tarif PPN sebesar 6%. Kemudian tarif PPN Myanmar yang berlaku sebesar 5%. Sementara Timor Leste memungut tarif PPN sebesar 2,5%. 

Lembaga Penyelidik Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) merilis laporan yang menunukkan bahwa penaikan tarif pajak pertambahan  nilai (PPN) bakal menambah beban masyarakat. 

"Skenario ini dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompok-kelompok rentan," tulis laporan LPEM tersebut. 

Penerapan tarif PPN yang tinggi juga bakal memberikan pengaruh langsung terhadap inflasi. Kenaikan harga barang dan jasa akan mendorong peningkatan biaya hidup masyarakat secara keseluruhan.

Situasi itu akan amat terasa dan menantang bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang berpotensi mengalami penurunan daya beli. Hal itu akan mendorong penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan.

Selain itu, efek distribusi dari kenaikan PPN dapat membebani rumah tangga berpenghasilan rendah secara tidak proporsional. Meski masyarakat berpenghasilan rendah membelanjakan sebagian kecil dari pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenai pajak, pengalaman terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan sangat membebani rumah tangga tersebut.

Laporan LPEM UI menunjukkan, kenaikan beban imbas tarif PPN yang tinggi paling dirasakan oleh kelompok masyarakat menengah ke bawah. 20% kelompok rumah tangga termiskin diperkirakan akan mengalami kenaikan beban sebesar 0,86% poin, sementara 20% kelompok rumah tangga terkaya mengalami kenaikan beban 0,71% poin. 

Demikian pula, ketika membandingkan beban PPN selama tarif PPN saat ini sebesar 11% terhadap tarif 10% selama era covid-19 (2020-2021), beban PPN untuk 20% rumah tangga terkaya meningkat sebesar 0,55% poin, sementara itu meningkat sebesar 0,71% poin untuk 20% rumah tangga termiskin. Kenaikan beban paling berat dirasakan oleh rumah tangga yang berada pada persentil ke-20 hingga ke-22, di mana beban mereka meningkat sebesar 0,91% poin. 

Dampak regresif dari kenaikan tarif PPN 12% menjadi jelas ketika melihat beban PPN berdasarkan kelas pendapatan. Dibandingkan dengan periode sebelum covid-19 dengan tarif PPN 10%, tarif PPN saat ini sebesar 11% menghasilkan kenaikan yang lebih kecil untuk rumah tangga terkaya.

Secara khusus, beban PPN meningkat sebesar 0,84% poin untuk kelompok termiskin, 0,87% poin untuk kelompok rentan, dan 0,61% poin untuk kelompok menengah. Sebaliknya, kenaikan beban PPN hanya 0,62% poin untuk kelas atas. (Z-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat