Praktisi Perpajakan Apresiasi Sinyal Pemerintah Tunda Penaikan PPN
AKHIRNYA pemerintah melalui ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan memberikan sinyal untuk menunda penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan berlaku 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Sinyal ini tentu memberikan efek positif terhadap pelaku usaha, baik pabrikan dari hulu sampai hilir, UMKM, dan masyarakat sebagai penanggung akhir dari PPN tersebut.
Praktisi perpajakan, Ronsi B Daur, mengapresiasi hal tersebut. "Bukan hanya karena ditunda tetapi jauh dari itu untuk tetap menjaga daya beli masyarakat tetap atau bahkan meningkat di 2025," ujar Ronsi dalam keterangannya, Kamis (28/11). Sebagaimana diketahui, pada intinya masyarakat tidak menolak penaikan PPN, tetapi lebih pada kondisi ekonomi dan daya beli yang menurun.
Menurutnya, pemerintah telah matang dalam menghadapi kesulitan seperti ini. Begitu banyak contoh hantaman krisis tetapi kita bisa lewati dengan cara yang rasional. Meneteri keuangan selaku kasir negara paham betul cara mengatasi kondisi ekonomi riil masyarakat. Dengan sinyalemen dari DEN, ia memastikan kementerian keuangan segera mengambil langkah tepat untuk mewujudkan rencana penundaan tersebut.
Ronsi memastikan gejolak yang terjadi bukan karena masyarakat marah tetapi lebih pada kecintaan mereka terhadap perekonomian nasional. Masyarakat sadar bahwa pajak ialah tulang punggung penerimaan negara, tetapi momen dan keadaan ekonomi juga perlu dipertimbangkan agar rencana besar APBN 2025 yang telah diundangkan tetap berjalan sesuai harapan. Ia berharap wacana tersebut segera dikeluarkan regulasi dalam bentuk apapun sesuai konstitusi sehingga masyarakat tetap konsentrasi bekerja demi keberlangsungan ekonomi rumah tangga masing-masing.
"Kita semua menyadari dengan penaikan 1% PPN akan membebani semua mata rantai produksi, karena sifatnya tidak langsung, yang pada gilirannya konsumen akhirlah yang menanggung PPN tersebut, sehingga mengurangi daya beli. Efek dominonya sangat besar. Kita nantikan bersama keputusan yang diambil pemerintah demi menunda kenaikan PPN tersebut," tutupnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Tarif PPN 12% tak Hanya Berdampak ke Barang Mewah
Kemenkeu Resmi Rilis Aturan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang Mewah Terdampak
Keputusan Mendadak soal PPN Picu Kerumitan bagi Pengusaha
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
Tok! Presiden Prabowo Resmikan Penaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Tiket Kereta Api Tidak Terkena Penerapan PPN 12 Persen
Spanyol Rencanakan Pajak Hingga 100% pada Properti yang Dibeli Non-Penduduk dari Luar UE
CoreTax dan Teknologi AI, Solusi Canggih Deteksi Pengemplangan Pajak
Target Pajak Tahun Ini Disebut tidak Realistis
Demi Dorong Kepatuhan Pajak, Komite Transformasi Digital segera Dibentuk
Penerimaan Pajak 2024 Tak Capai Target, PPh jadi Penyebabnya
Rekayasa Konstitusional Pemilu Presiden
Indonesia di BRICS: Babak Baru atau Keterikatan Baru?
Polemik Pagar Laut
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap