visitaaponce.com

Luhut Pandjaitan Ketentuan PPN 12 Persen masih Dibahas Pemerintah

Luhut Pandjaitan: Ketentuan PPN 12 Persen masih Dibahas Pemerintah
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah masih membahas dan menghitung dampak kebijakan dari penundaan maupun penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 2025. Keputusan itu akan disampaikan ke publik setelah pembahasan selesai dilakukan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan usai menghadiri Rapat Tahunan Bank Indonesia 2024 di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/11).

"Nanti, lagi diolah, dirapatkan, sedang didiskusikan, tapi kita sudah asa formatnya. Biar nanti setelah rapat diputuskan. Tapi yang pasti pemerintah melihat lah kalau ada pelemahan dari purchasing power itu, kita exercise kok itu," jelasnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fauzi H Amro menyerahkan sepenuhnya keputusan PPN kepada pemerintah. Ia mengatakan ketentuan tarif PPN 12% telah tertuang dalam Undang Undang.

Lebih lanjut, ia menyebut pembahasan masalah pajak ini bersama pemerintah sedianya sulit kembali dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pada Selasa, 5 Desember 2024 mendatang, parlemen telah masuk masa reses dan baru kembali memulai masa sidang pada pertengahan Januari 2025.

"Jadi kalau tidak dilaksanakan, pemerintah melanggar ketentuan Undang Undang. Kalau memang mau diundur atau dibatalkan, pemerintah harus mengeluarkan Perppu sebelum tanggal 1 Januari 2025," jelas Fauzi. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat