Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor segera Terbit
PEMERINTAH terus menggodok perubahan rentang waktu dan besaran kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) atas komoditas sumber daya alam (SDA). Pengambil kebijakan hanya dapat memastikan perubahan skema itu bakal diterbitkan dan diumumkan dalam waktu dekat.
"Masih dikaji, dalam waktu dekat akan diumumkan. Pasti diperpanjang dan sektornya adalah hasil minerba dan hasil perkebunan. Sekarang sedang kita bahas juga dengan Bank Indonesia terkait insentif yang bisa diberikan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029, Jakarta, Minggu (1/12).
Dia mengungkapkan, penambahan rentang waktu penyimpanan DHE dan besaran yang wajib disimpan oleh eksportir itu didasarkan pada kebutuhan negara untuk menyimpan dolar. Dolar tersebut akan masuk dalam cadangan devisa yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Salah satu kegunaan dari cadangan devisa itu ialah untuk mendukung stabilitas nilai tukar dan perekonomian dalam negeri. Pemupukan cadangan devisa kian penting, terlebih pascaterpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat yang diyakini bakal mengedepankan kebijakan ekonomi untuk kepentingan 'Negeri Paman Sam'.
Kebijakan yang diusung Trump itu diprediksi mendorong penguatan nilai tukar dolar AS dan membuat pasar uang dunia bergejolak lantaran para investor akan memindahkan investasinya ke pasar yang dianggap aman, yakni AS.
"Karena kita sangat membutuhkan dolar AS ke depan, itu hanya bisa dilakukan kalau kita menghasilkan devisa," terang Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanuddin Abdullah mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan masa kewajiban penempatan DHE SDA hingga satu tahun dengan besaran 50% dari total hasil ekspor. Jangka waktu dan besaran itu lebih lama dan lebih besar dari aturan yang berlaku saat ini.
"Devisa hasil ekspor itu sedang dipertimbangkan sebesar 50% untuk satu tahun," ujarnya dalam diskusi panel bertajuk Menuju Indonesia Emas: Perspektif Partai Gerindra dalam Mewujudkan Visi Kebangsaan di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (26/11).
Dalam aturan yang berlaku saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor US$250 ribu atau lebih wajib menempatkan DHE minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal tiga bulan.
Data Bank Indonesia per 20 Agustus 2024, dolar hasil ekspor yang masuk ke instrumen term deposit valuta asing devisa hasil ekspor (TD Valas DHE) telah kembali bergerak di kisaran US$2,1 miliar-US$2,2 miliar. Hal itu seiring dengan makin gencarnya BI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberi sanksi kepada eksportir yang enggan menyimpan dolar hasil ekspornya di instrumen keuangan domestik. (E-2)
Terkini Lainnya
Rupiah Hari Ini, 13 Januari 2025: Melemah karena Ekonomi AS Menguat
Rupiah Naik Tipis, Tertahan di Rp16.190 per Dolar AS
Rupiah Hari Ini, 9 Januari 2025: Melemah karena Tarif Impor Donald Trump
Rupiah Hari Ini, 8 Januari 2025: Melemah karena The Fed Diperkirakan Tahan Suku Bunga
Rupiah Hari Ini, 7 Januari 2025: Menguat karena Pengaruh Kebijakan Tarif AS
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, 6 Januari 2025: Loyo Dipengaruhi Pelemahan Yuan
Pengamat Perkirakan Utang Luar Negeri Indonesia Era Prabowo bakal Terus Melonjak
Takdir Mahmoud Abbas Pascaperang Gaza
Menyimak Pidato Megawati
BRICS+: Kecakapan Kebijakan Energi Indonesia
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap