visitaaponce.com

Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru

Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru
Truk-truk pengangkut logistik melintas di ruas jalan tol di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

 

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) diminta rasional dalam memutuskan kebijakan pelarangan truk sumbu 3 atau lebih pada momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2004/2025). Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rizal, mengatakan pihaknya telah memberikan masukan kepada Ditjen Perhubungan Darat untuk mempertimbangkan pengkajian ulang terhadap bahan pokok yang masuk ke dalam barang yang dikecualikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan truk sumbu 3 agar menambahkan AMDK di dalamnya. Dia beralasan saat ini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. 

“Jadi, sudah masuk dalam kebutuhan strategis bagi masyarakat dan patut dikecualikan dalam kebijakan pelarangan tersebut,” ujarnya dalam acara Trijaya Business Forum.

Karena sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, lanjutnya, rantai distribusi produknya pun tidak boleh terganggu. “Jika sampai terganggu, sama dengan kebutuhan pokok lainnya, itu akan menyebabkan kelangkaan AMDK dan akan membuat masyarakat menjadi resah,” katanya.

Menurutnya, Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, supaya aspirasi dari industri bisa dipertimbangkan. 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat menyampaikan keluhan dari industri AMDK terhadap kebijakan pelarangan tersebut. Menurutnya, dalam menetapkan kebijakannya terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 itu, pemerintah hanya melihatnya bahwa satu-satunya cara agar lalu lintas orang lancar yaitu dengan cara barang tidak boleh bergerak. ”Tapi, pemerintah mungkin tidak memperhatikan bahwa orang-orang yang bergerak ini membutuhkan konsumsi air juga. Nah, itu yang pemerintah mungkin belum pertimbangkan secara khusus dalam keputusan yang diambil hampir dua tahun terakhir ini,” tuturnya. 

Dia memaparkan dengan adanya pelarangan truk sumbu 3 saat libur Nataru dan hari-hari besar keagamaan lainnya, itu akan meningkatnya biaya produksi bagi industri AMDK. ”Karena kami harus building stock, yang mengakibatkan working capital yang menumpuk, dan itu tidak produktif,” ucapnya.

Ia mengungkapkan konsumen AMDK di kota-kota besar di Indonesia sangat tinggi permintaannya di saat libur panjang seperti Nataru. Karenanya, dia mengusulkan agar tidak dilakukan pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru nanti, tapi dengan rekayasa lalu lintas. ”Nah, bayangkan jika suplainya dibatasi, kemudian konsumsinya meningkat, yang terjadi adalah otomatis di tingkat dasar akan mengambil opportunity dengan menaikkan harga yang tidak terkendali,” tukasnya.

Ekonom Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Aknolt Kristian Pakpahan berharap agar Kemenhub perlu mempertimbangkan kebijakannya agar tidak hanya sekedar ditujukan untuk kepuasan para pemudik saja, tapi juga kepentingan para pengusaha yang berkontribusi terhadap perekonomian. Artinya, aturan yang dibuat itu tidak hanya sekedar copy paste saja dari aturan sebelumnya, tapi juga harus disertai data terbaru. “Saya juga setuju agar dilakukan rekayasa jalan saja untuk menghindari kemacetan saat libur Nataru nanti dan bukan pelarangan,” katanya. (M-3)

Dia juga setuju agar dalam membuat kebijakannya, Kemenhub harus mempertimbangkan juga masukan-masukan dari para stakeholder lainnya. “Kalau SKB sebelumnya hanya melibatkan Kemenhub, Kementerian PUPR dan Korlantas saja, mungkin untuk di tahun ini perlu juga meningkatkan scope yang lebih luas dengan melibatkan Kementerian Perindustrian, Perdagangan atau dalam rangka ekspor impor misalnya Kementerian Investasi,” tukasnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat