visitaaponce.com

Kementan Ungkap Dampak Negatif Rancangan Permenkes bagi Petani Tembakau

Kementan Ungkap Dampak Negatif Rancangan Permenkes bagi Petani Tembakau
Ilustrasi(Antara)

Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dinilai kurang melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait di industri tembakau. Bahkan, di tingkat antar kementerian, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dinilai minim harmonisasi.

Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersinggungan langsung dengan para petani tembakau mengaku terganggu dengan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam merancang Permenkes. Aturan tersebut dinilai berpotensi menggerus penyerapan hasil panen tembakau yang sebelumya sudah terpukul atas kenaikan cukai hasil tembakau.

“Tahu-tahu usulan sudah jadi dan mengindikasikan keinginan untuk menghilangkan tanaman tembakau,” ujar Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto, dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Heru mengungkapkan aturan restriktif itu berpotensi menganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani. Heru juga menyebut rancangan Permenkes bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang menyatakan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman dan pembudidayaannya.

"Artinya, tidak ada suruhan untuk petani tembakau beralih kepada tanaman lain," tegasnya.

Rancangan Permenkes, sambung Heru, juga bertentangan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendorong kesejahteraan petani. Kebijakan yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes ini justru dapat menghilangkan kepastian harga jual tembakau dan merugikan para petani tembakau.

Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, pun mengamini pendapat Heru. Ia menyatakan munculnya PP 28/2024 dan aturan turunannya akan membuat produsen semakin menahan diri untuk membeli tembakau lebih banyak dari petani.

"Saya berharap agar pemerintah baru dapat mengkaji ulang Rancangan Permenkes ini dan menerapkan regulasi yang adil dan realistis bagi petani," tutur Sahminudin. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat