Airlangga Klaim Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan penaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen.
"Hari ini rame QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Jadi ini kami klrafikiasi payment system tidak (kena) PPN, karena inikan transaksi, kalau PPN kan barang," tutur Airlangga," ujarnya Minggu (22/12).
Hal itu ia sampaikan merespons penolakan bahwa pembayaran dengan QRIS terkena PPN 12 persen. Selain itu, ia juga menyebut bahan pokok penting tidak terkena penaikan PPN 12 persen.
"Urusan bahan pokok penting semuanya tidak kena PPN. Termasuk turunannya, jadi turunan tepung terigu, turunan minyakita, kemudian turunan gula, yang sebelumnya sudah bayar 11%, ini tetap 11%," kata Airlangga.
Ia juga mengungkapkan, penaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berpengaruh terhadap inflasi walaupun tidak signifikan.
"Tentu kita melihat daya beli tahun depan pemerintah mengelurkan berbagai paket stimulus antara lain bayar listrik 50% Januari sampai Februari. Kemudian pembelian perumahan PPN ditanggung pemerintah sampai dengan Rp2 miliar. Itukan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh kelas menengah," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mensubsidi motor dan mobil listrik dalam rangka mengurangi emisi karbon di Indonesia.
"Bahkan ditambahkan kendaraan hybrid dikasih potongan 3%," pungkasnya.
Terkait dengan barang mewah dan non mewah yang akan dikenakan penaikan PPN, Airlangga menyebut hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"PMK (keluar) sebelum 1 Januari," tandasnya. (H-3)
Terkini Lainnya
Tarif PPN 12% tak Hanya Berdampak ke Barang Mewah
Kemenkeu Resmi Rilis Aturan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang Mewah Terdampak
Keputusan Mendadak soal PPN Picu Kerumitan bagi Pengusaha
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
Tok! Presiden Prabowo Resmikan Penaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Tiket Kereta Api Tidak Terkena Penerapan PPN 12 Persen
ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan tidak Kena PPN 12%
Lukman Hakim Apresiasi Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN
Hanya Barang Mewah, Budi Gunawan Minta Penaikan PPN 12 Persen Ditanggai Santai
DPR Beri Catatan kepada Pemerintah atas Berlakunya PPN 12 Persen
Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Cek Persyaratannya Mulai Berlaku Hari Ini 1 Januari 2025
Menempatkan Deep Learning pada Tes Kompetensi Akademik
Risiko Kampus Tarik Tambang
Masa Depan Industri Tembaga
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap