visitaaponce.com

Kepala Bapanas Sebut Komoditas Bahan Pokok Tidak Terkena PPN 12 Persen

Kepala Bapanas Sebut Komoditas Bahan Pokok Tidak Terkena PPN 12 Persen
ilustrasi(Dok.MI)

 

KEPALA  Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa komoditas bahan pokok yang dikelola oleh pihaknya tidak akan terkena penaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.

"Kalau beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya enggak ada PPN," kata Arief saat ditemui di Tangerang Selatan, Minggu (22/12).

Akan tetapi, terkait penaikan PPN terhadap komoditas beras khusus, hal tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, komoditas pangan yang termasuk kategori beras khusus antara lain yakni beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan.

"Kalau beras khusus beda, nanti itu bicaranya. Beras khusus kan enggak dikelola badan pangan kan," ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa khusus bahan pokok penting, sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.

"Jadi kalau misalnya contoh tepung terigu, Minyakita, kemudian gula industri yang sebelumnya sudah bayar PPN 11%, tetap 11%. Tidak ada kenaikan, ditanggung pemerintah," tandasnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat