visitaaponce.com

Beras Kena PPN 12 Persen Ini Penjelasan Menko Pangan Zulhas

Beras Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan Menko Pangan Zulhas
Ilustrasi(Antara)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Ia mengatakan, beras khusus yang dikenai PPN 12% adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri atau impor. Salah satu contohnya adalah beras yang diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.

"Ini menggambarkan Presiden Prabowo Subianto jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah. Yang akan dikenakan PPN 12% itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras khusus dari luar negeri," ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium dan medium tidak dikenai PPN 12 persen.

Sebagai informasi, Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan per 1 Januari 2025. Ketiga komoditas itu adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat