Beras Kena PPN 12 Persen Ini Penjelasan Menko Pangan Zulhas
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Ia mengatakan, beras khusus yang dikenai PPN 12% adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri atau impor. Salah satu contohnya adalah beras yang diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.
"Ini menggambarkan Presiden Prabowo Subianto jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah. Yang akan dikenakan PPN 12% itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras khusus dari luar negeri," ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium dan medium tidak dikenai PPN 12 persen.
Sebagai informasi, Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan per 1 Januari 2025. Ketiga komoditas itu adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
9 Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen
Ramai PPN 12%, Waketum MUI KH Marsudi Syuhud : Pajak Elit Atas untuk Subsidi Masyarakat Ekonomi Menengah ke Bawah
Tarif PPN 12% tak Hanya Berdampak ke Barang Mewah
Kemenkeu Resmi Rilis Aturan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang Mewah Terdampak
Pemerintah Didorong Lakukan Sosialisasi PPN dengan Baik
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan tidak Kena PPN 12%
Lukman Hakim Apresiasi Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN
Hanya Barang Mewah, Budi Gunawan Minta Penaikan PPN 12 Persen Ditanggai Santai
DPR Beri Catatan kepada Pemerintah atas Berlakunya PPN 12 Persen
Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Cek Persyaratannya Mulai Berlaku Hari Ini 1 Januari 2025
Membaca, Jembatan Membangun Dialog
UN dan Buku Teks
Tantangan Internalisasi Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap