visitaaponce.com

Ramp Check Gagal Mencegah Kecelakaan Bus

Ramp Check Gagal Mencegah Kecelakaan Bus 
ilustrasi.(MI)

JURU Bicara Menteri Perhubungan Elba Damhuri mengeklaim, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rutin melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan terhadap moda transportasi bus. Hal ini untuk memastikan kondisi fisik kendaraan memenuhi syarat layak jalan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pernyataan Elba tersebut merespons dua kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang pada Kamis (26/12) dini hari yang melibatkan bus dan truk. 

"Kami rutin melakukan ramp check pada Nataru maupun pada hari-hari biasa," ujar Elba saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/12).

Ia menegaskan Kemenhub telah memastikan kelaikoperasian sarana angkutan di semua moda dengan melakukan ramp check semua sarana angkutan yang akan dioperasionalkan pada masa liburan Nataru. Saat ramp check, lanjutnya, ditemukan sejumlah bus tidak layak jalan.

"Bus-bus yang tidak layak jalan ini dilarang beroperasi. Ada tanda silang besar yang ditempel petugas Kemenhub di bus-bus tidak laik jalan ini," tuturnya. 

Elba kemudian mengemukakan dugaan penyebab kecelakaan di KM 80+000 ruas Tol Cipularang arah Jakarta pada pukul 01.35 WIB yang melibatkan satu angkutan bus ziarah dengan satu kendaraan fuso dump truk. Katanya, bukan karena bus tersebut tidak layak jalan. Melainkan karena faktor dari kelalaian pengemudi.

"Dugaaan penyebab kecelakaan sementara ialah pengemudi mengantuk. Untuk penyebab pasti masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian," imbuh Elba.

Kemenhub, ungkapnya, terus mengingatkan kepada semua perusahaan angkutan barang dan penumpang untuk terus memeriksa kondisi kendaraan, melakukan pengecekan rutin kendaraan, memastikan kesehatan pengemudi, hingga mengatur jam kerja pengemudi dengan benar sesuai aturan berlaku. Pihaknya juga mengimbau para pengemudi untuk tidak memaksakan diri membawa kendaraannya jika sudah Lelah dan saatnya istirahat. 

"Waktu maksimal sopir mengemudi adalah 8 jam sehari di mana pada setiap 4 jam harus istirahat minimal 30 menit," pungkasnya. (Ins/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat