visitaaponce.com

Langkah Besar OJK, 8.500 Rekening Judi Online Diblokir

Langkah Besar OJK, 8.500 Rekening Judi Online Diblokir!
Rekening judi online diblokir(Ilustrasi)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening yang terkait dengan aktivitas judi daring atau judi online (judol). Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dari angka sebelumnya yang tercatat sebanyak 8.000 rekening.

“OJK telah blokir 8.500 rekening, sebelumnya 8 ribu rekening dari data Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring, Selasa (7/1).

Menurut Dian, pemblokiran dilakukan OJK dengan meminta bank-bank terkait untuk menutup rekening yang teridentifikasi melakukan aktivitas judol. Langkah ini juga telah disesuaikan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melalui proses enhance due diligence (EDD).

Selain itu, OJK telah menggelar diskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk mendeteksi indikasi awal rekening terkait judi online.

“Dengan adanya perbaikan parameter untuk menangkap transaksi judi online, diharapkan perbankan lebih sensitif dalam mengidentifikasi, menindak, dan menutup rekening,” jelas Dian.

Ia menambahkan bahwa penguatan pemanfaatan rekening dormant (rekening tidak aktif) kini menjadi perhatian utama. Hampir seluruh bank telah menerapkan disiplin ketat dalam pengelolaan rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan.

“Rekening dormant kini menjadi fokus utama, dan seluruh bank sudah memiliki aturan yang lebih ketat terkait hal ini,” pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat