visitaaponce.com

Arsip Berbahaya Ancam Keuangan Digital Masyarakat

Arsip Berbahaya Ancam Keuangan Digital Masyarakat
Mahasiswi Unika Atma Jaya Pricillia Angelica Maulina, peserta Generasi Baru Indonesia (GenBI)(GenBI)

Pada era globalisasi ini, teknologi tidak bisa lagi dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hampir semua kalangan telah menggunakan teknologi, terutama untuk kepentingan pekerjaan, sekolah dan juga hiburan. 

Banyak manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dengan adanya teknologi. Namun demikian, ada juga hal negatif yang hadir di tengah-tengah masyarakat, yaitu kejahatan siber.

Kejahatan siber telah menjadi mimpi buruk masyarakat di masa kini. Kejahatan siber, khususnya pencurian data dan keuangan melalui file ransomware, telah menjadi salah satu tantangan utama dalam hukum dan keamanan digital. Ransomware adalah perangkat lunak berbahaya yang mengenkripsi data di komputer korban dan meminta tebusan untuk mendekripsi file tersebut. Jenis kejahatan ini memanfaatkan kelemahan perangkat lunak, phishing, atau akses tidak sah untuk menyebar ke jaringan yang lebih luas, dan dapat menyebabkan dampak serius bagi digitalisasi keuangan masyarakat karena biasanya para pelaku mengincar data-data pribadi dan juga akses m-banking.

Baca juga : Kabareskrim Akui Ransomware bukan Hal yang Mudah Ditangani

Belakangan ini, sering terjadi kasus kejahatan siber yang menggunakan file ransomware di masyarakat melalui aplikasi obrolan WhatsApp. Dari laporan yang diberikan masyarakat, beberapa pelaku berpura-pura mengirimkan arsip undangan pernikahan melalui obrolan pribadi. Namun file yang diberikan menggunakan format Apk. dengan berisikan ransomware. Apabila korban membuka file tersebut, ransomware akan tertanam ke dalam ponsel korban dan mencuri data-data pribadi milik korban serta mengambil alih akses ponsel korban.

Selain motif pengiriman surat undangan pernikahan, motif lain adalah pengiriman foto paket, foto bukti pembayaran, undangan reuni, dan lain-lain. Semuanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menanam ransomware di handphone korban untuk mencuri data-data pribadi korban, terutama online banking. Tentu hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam hukum Indonesia, penanganan kejahatan siber sudah diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun dalam praktiknya, permasalahan mengenai pencurian data dengan ransomware masih sangat sulit ditangani. Itu terjadi karena kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang dapat mengatasi permasalahan ransomware maupun karena terlalu banyaknya kasus yang diterima oleh pihak kepolisian setiap harinya.

Baca juga : Kejahatan Digital Keuangan Meningkat, Apa yang Harus Dilakukan?

Melihat fenomena ini, Bank Indonesia (BI) melalui acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia & Karya Kreatif Indonesia (FEKDI X KKI) 2024 memberikan pandangan mengenai fenomena file berbahaya ini. BI sebagai lembaga yang bergerak perbankan mengiimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membuka file apapun dari orang yang tidak dikenal.

Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan format file yang diterima, jangan sampai masyarakat membuka file yang berformat Apk. 

Masyarakat harus selalu waspada dan teliti agar terhindar dari kejahatan siber karena kejahatan dapat datang kapan saja dan dari siapa saja. Dengan bersikap teliti dan waspada, kita semua dapat maju satu langkah lebih awal dibandingkan dengan para pelaku sehingga data-data pribadi kita tetap aman dan terjaga.

Pengantar:

Media Indonesia, mulai 9 hingga 23 September 2024, menampilkan 10 karya terbaik peserta Generasi Baru Indonesia atau biasa disebut GenBI. GenBI merupakan program beasiswa dari Bank Indonesia untuk para mahasiswa terpilih.(Z-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat