visitaaponce.com

Ini Fakta Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar

Ini Fakta Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar
Ilustrasi Perceraian(Ist)

AKTRIS Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada 29 November 2024. Perceraian tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Keputusan itu tercatat dalam perkara nomor 916/Pdt.G/2024, pernikahan mereka pun sah sudah berakhir. Dengan begitu, Kimberly bisa memulai fase hidupnya yang baru setelah berpisah dengan Edward. 

Berikut 5 fakta-fakta perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar, seperti dilansir dari berbagai sumber;

1. Resmi Bercerai pada 29 November 2024

Setelah melewati proses perceraian yang intensif, akhirnya Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai. Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Kimberly dan pasangan tersebut pun resmi bercerai pada 29 November 2024.

2.  Resmi Bercerai Setelah 6 Tahun Menikah

Bahtera rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar dimulai pada 26 Agustus 2018. Pasangan ini dikarunia dua orang anak. Setelah enam tahun bersama menjalani pernikahan, mereka bercerai. Akan tetapi, mereka tetap harus menjalankan peran sebagai orangtua bagi kedua anak.

3. Kimberly Dapat Hak Asuh Anak

Berdasarkan keputusan pengadilan, Kimberly mendapatkan hak asuh kedua anaknya. Sehingga, kini Kimberly bakal menjalani peran single mom atau ibu tunggal untuk kedua anaknya. 

4. Edward Wajib Menafkahi Kedua Anaknya Rp6 Juta per bulan

Selain itu, berdasarkan keputusan pengadilan, Edward Akbar diwajibkan menafkahi kedua anaknya sebesar Rp6 juta setiap bulan, dengan kenaikan tahunan sebesar 10%. Ketentuan tersebut berlaku sampai anak-anak mereka mencapai usia dewasa atau mandiri. 

5. Biaya Perkara Perceraian Tanggung Jawab Bersama
 
Penggugat yakni Kimberly dan Edward sebagai tergugat diwajibkan membayar biaya perkara perceraian sebesar Rp246.000. Hal ini menegaskan bahwa penyelesaian hukum melibatkan kedua belah pihak. 

Hal tersebut mencerminkan prinsip keadilan dalam proses hukum yang mengatur perceraian mereka. Beban biaya tersebut merupakan bagian dari prosedur yang mesti mereka tanggung bersama.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat