Bintang Harry Potter Rupert Grint Diperintahkan Bayar Pajak Rp 36 Miliar Setelah Kalah Banding
BINTANG Harry Potter, Rupert Grint, diperintahkan untuk membayar pajak sebesar £1,8 juta atau sekitar Rp36 miliar setelah kalah dalam sengketa hukum dengan HM Revenue & Customs (HMRC).
Grint, yang memerankan Ron Weasley dalam film tersebut, awalnya diperintahkan untuk membayar jumlah tersebut tahun 2019. Perintah itu setelah penyelidikan HMRC mempertanyakan salah satu laporan pajaknya.
Pengacara untuk pria berusia 36 tahun itu mengajukan banding, dengan alasan uang yang diterimanya dari sebuah perusahaan telah dikenakan pajak dengan benar sebagai aset modal. Namun HMRC berpendapat seharusnya dikenakan pajak sebagai pendapatan dengan tarif yang lebih tinggi.
Namun, argumen Grint ditolak oleh hakim pengadilan pajak.
Selama tahun pajak 2011-2012, Grint menerima £4,5 juta (sekitar Rp90 miliar) dari sebuah perusahaan yang mengelola bisnisnya, dan di mana dia adalah satu-satunya pemegang saham.
Pembayaran ini dijelaskan sebagai "kemungkinan pendapatan sisa dan bonus" yang berasal dari film Harry Potter.
Dia berargumen bisa membayar pajak atas keuntungan modal dengan tarif 10% alih-alih pajak penghasilan dan asuransi nasional dengan tarif tertinggi 52%.
Dalam putusannya, hakim pengadilan Harriet Morgan menolak banding Grint dan mengatakan uang tersebut "sebagian besar nilainya berasal dari kegiatan Mr. Grint", yang "sebaliknya diwujudkan" sebagai pendapatan.
Sebelumnya, Grint kalah dalam kasus pengadilan terpisah pada tahun 2019 yang melibatkan pengembalian pajak sebesar £1 juta (sekitar Rp20 miliar).
Grint muncul dalam delapan film Harry Potter dari tahun 2001 hingga 2011.
Sejak itu, ia muncul dalam film Into the White dan Knock at the Cabin, serta tampil di televisi dan teater.
Ia juga membintangi serial Apple TV Servant selama empat tahun terakhir. (BBC/Z-3)
Terkini Lainnya
Pembedaan Tarif PPN Membuat Administrasi Pajak Kian Rumit
Presiden Disebut Putuskan soal Tarif PPN Pekan Depan
Jangan Bebani Masyarakat Kecil dengan Kenaikan Pajak
Luhut Pandjaitan: Ketentuan PPN 12 Persen masih Dibahas Pemerintah
Praktisi Perpajakan Apresiasi Sinyal Pemerintah Tunda Penaikan PPN
Harry Potter Beri Penghormatan pada Mendiang Michael Gambon
Perkuatan Fungsi Regulasi melalui Inovasi Pengawasan Obat: Mewujudkan Badan POM Berkelas Dunia
Pemilu Pilar Demokrasi: Tantangan dan Dampaknya bagi Masa Depan RI
TIK dan Demokrasi: Bagaimana Teknologi Mengubah Wajah Partisipasi Politik
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap