6 Poin Penting Kasus Agnez Mo vs Ari Bias Kronologi Awal hingga Putusan Pengadilan

KASUS sengketa hak cipta antara Agnez Mo atau Agnes Monica dan pencipta lagu Ari Bias menjadi perbincangan hangat di industri musik Indonesia.
Berikut adalah kronologi lengkap dari awal hingga putusan pengadilan yang menjatuhkan denda kepada Agnez Mo.
1. Awal Mula Sengketa Hak Cipta
Pada Mei 2023, Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias dalam tiga konser di Indonesia:
-
HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023)
-
H Club Jakarta (26 Mei 2023)
-
HW Superclub Bandung (27 Mei 2023)
Ari Bias kemudian mengklaim bahwa Agnez tidak meminta izin atau membayar royalti atas penggunaan lagu tersebut.
2. Upaya Komunikasi dan Somasi
Setelah mengetahui bahwa lagunya digunakan tanpa izin, Ari Bias berusaha menghubungi pihak Agnez Mo untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Akibatnya, Ari Bias mengirimkan somasi kepada pihak Agnez Mo, tetapi tetap tidak mendapat penyelesaian yang diharapkan.
3. Ari Bias Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Karena tidak ada titik temu dalam negosiasi, Ari Bias akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.
Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo dengan membawakan lagu tanpa izin.
4. Putusan Pengadilan: Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta.
Pengadilan mewajibkan Agnez membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Jumlah ini berasal dari tiga konser di mana setiap konser dikenakan denda Rp500 juta.
5. Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Dalam putusan pengadilan, Agnez Mo dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya:
-
Pasal 9 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya.
-
Pasal 113 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pelanggaran hak cipta dalam bentuk penggunaan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana penjara.
-
Pasal 115 yang menegaskan bahwa penggunaan ciptaan tanpa izin dalam skala komersial dapat berujung pada tuntutan perdata maupun pidana.
6. Reaksi dari Musisi Indonesia
Putusan pengadilan ini menimbulkan berbagai reaksi dari para musisi Indonesia:
-
Melly Goeslaw menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik antara pencipta lagu dan penyanyi.
-
Armand Maulana mengungkapkan bahwa kasus ini bisa berdampak pada ekosistem musik Indonesia.
-
Ahmad Dhani menegaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak untuk menuntut keadilan atas karya mereka.
7. Pelajaran dari Kasus Agnez Mo
Kasus ini menjadi pengingat bagi industri musik Indonesia tentang pentingnya menghormati hak cipta.
Penyanyi dan pencipta lagu harus memastikan ada komunikasi yang baik terkait izin penggunaan lagu untuk menghindari sengketa hukum di masa depan.
Kasus Agnez Mo vs Ari Bias menjadi salah satu contoh bagaimana pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan para musisi lebih memahami regulasi hak cipta agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa depan. (Mediaindonesia.com/Z-10)
Terkini Lainnya
1. Awal Mula Sengketa Hak Cipta
2. Upaya Komunikasi dan Somasi
3. Ari Bias Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
4. Putusan Pengadilan: Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar
5. Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
6. Reaksi dari Musisi Indonesia
7. Pelajaran dari Kasus Agnez Mo
Rumahnya Dekat Titik Kebakaran LA, Agnes Monica Mohon Doa Keselamatan
Ini Syarat Ketentuan Lomba Cipta Lagu Dangdut Ke-6 PAMDI
Adele Akan Rehat Panjang Dari Musik
Kembalikan Ekosistem Lagu Anak lewat KILA
Komang Antarkan Raim Laode Jadi Pencipta Lagu dan Artis Solo Terbaik
Lirik dan Makna Lagu Berkibarlah Benderaku
Uskup Maumere tidak Rampas Tanah Umatnya (Tanggapan Berita Miring dari UCA News)
Legasi Kepemimpinan Muhadjir Effendy, dari UMM untuk Bangsa
Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah: Mungkinkah?
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap