visitaaponce.com

6 Poin Penting Kasus Agnez Mo vs Ari Bias Kronologi Awal hingga Putusan Pengadilan

6 Poin Penting Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Kronologi Awal hingga Putusan Pengadilan
Kasus Agnez Mo vs Ari Bias(Antara)

KASUS sengketa hak cipta antara Agnez Mo atau Agnes Monica dan pencipta lagu Ari Bias menjadi perbincangan hangat di industri musik Indonesia.

Berikut adalah kronologi lengkap dari awal hingga putusan pengadilan yang menjatuhkan denda kepada Agnez Mo.

1. Awal Mula Sengketa Hak Cipta

Pada Mei 2023, Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias dalam tiga konser di Indonesia:

Ari Bias kemudian mengklaim bahwa Agnez tidak meminta izin atau membayar royalti atas penggunaan lagu tersebut.

2. Upaya Komunikasi dan Somasi

Setelah mengetahui bahwa lagunya digunakan tanpa izin, Ari Bias berusaha menghubungi pihak Agnez Mo untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Namun, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Akibatnya, Ari Bias mengirimkan somasi kepada pihak Agnez Mo, tetapi tetap tidak mendapat penyelesaian yang diharapkan.

3. Ari Bias Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Karena tidak ada titik temu dalam negosiasi, Ari Bias akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.

Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo dengan membawakan lagu tanpa izin.

4. Putusan Pengadilan: Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta.

Pengadilan mewajibkan Agnez membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Jumlah ini berasal dari tiga konser di mana setiap konser dikenakan denda Rp500 juta.

5. Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta

Dalam putusan pengadilan, Agnez Mo dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya:

  • Pasal 9 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya.

  • Pasal 113 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pelanggaran hak cipta dalam bentuk penggunaan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana penjara.

  • Pasal 115 yang menegaskan bahwa penggunaan ciptaan tanpa izin dalam skala komersial dapat berujung pada tuntutan perdata maupun pidana.

6. Reaksi dari Musisi Indonesia

Putusan pengadilan ini menimbulkan berbagai reaksi dari para musisi Indonesia:

  • Melly Goeslaw menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik antara pencipta lagu dan penyanyi.

  • Armand Maulana mengungkapkan bahwa kasus ini bisa berdampak pada ekosistem musik Indonesia.

  • Ahmad Dhani menegaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak untuk menuntut keadilan atas karya mereka.

7. Pelajaran dari Kasus Agnez Mo

Kasus ini menjadi pengingat bagi industri musik Indonesia tentang pentingnya menghormati hak cipta.

Penyanyi dan pencipta lagu harus memastikan ada komunikasi yang baik terkait izin penggunaan lagu untuk menghindari sengketa hukum di masa depan.

Kasus Agnez Mo vs Ari Bias menjadi salah satu contoh bagaimana pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan para musisi lebih memahami regulasi hak cipta agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa depan. (Mediaindonesia.com/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat