Ini Tahapan Penetapan dan Pengakuan Hutan Adat
Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan atau YPPMMA-KT, Simpun Sampurna mengatakan penetapan dan pengakuan hutan adat baik melalui peraturan daerah (perda) atau SK Bupati setempat penting bagi masyarakat hukum adat.
Penetapan hutan adat melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
"Jika tidak ada sanggahan atau hasil kerja panitia tadi ada kendala maka dikembalikan ke masyakarat hukum adat untuk melengkapi," kata Simpun kepada Media Indonesia, Selasa (15/9).
Baca juga: Selain Sanksi, Sosialisasi PSBB Harus Terus Digenjot
Selanjutnya apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan tentunya juga akan diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten/kota atau provinsi.
"Rekomendasi kepada bupati/walikota atau gubernur, itu untuk proses penetapan masyarakat hukum adat," sebutnya.
Dia menjelaskan dalam penetapan hutan adat, keberadaan situs bukan suatu kewajiban. Namun, pihaknya juga akan memastikan alasan dan dasar pengajuan serta penyebutan hutan adat tersebut.
"Tidak harus ada situs dan sebagainya. Nanti kita cek, apa yang menjadi dasar mereka menyebut itu hutan adat dan sebagainya. Karena dalam penyebutan di sini banyak ragam, karena banyak suku, sub suku dari Dayak juga banyak jadi penyebutan juga berbeda-beda. Itu juga harus diakomodir sesuai keaslian penyebutan mereka di sana," paparnya.
Simpun menerangkan hutan adat yang sudah diputuskan HGU sejak lama, tidak mungkin bisa dijadikan hutan adat. Sebab, tidak bisa peraturan perundang-undangan itu dikeluarkan untuk dua poin berbeda.
"Yang bisa dilakukan bagaimana membangun kemitraan, membangun kebersamaan dengan perusahaan, jika benar wilayah itu masuk dalam HGU (wilayah hukum adat). Karena juga tidak mungkin dua diberikan, HGU dikasih atau hutan adat dikasih jadi harus ada win win solution," terangnya
Simpun menambahkan bahwa masyarakat adat dan hutan di Desa Kinipan sudah ada sejak lama. Namun, sejauh ini belum ada perda untuk pengakuan dan perlindungan masyakarat hukum adat tersebut.
"Masyakarat adat itu memang adat, turun temurun sebelum negara RI ini ada. Persoalannya, di Kalimantan Tengah khusunya belum ada perda untuk pengakuan masyarakat itu sendiri, itu yang menjadi itu persoalan," pungkasnya. (H-3)
Terkini Lainnya
Pancasila Membumi dari Orang Muda Pedalaman
Yuk Kenalan dengan Suku Dayak Lebo yang Busana Tradisinya Dipakai Menparekraf Sandiaga Uno!
5 Desa Adat di Kalimantan yang Kental Tradisi dan Kearifan Lokalnya
Mengenal 20 Suku di Indonesia dan Keanekaragaman Budayanya
Sambangi UGM, Ganjar Kenakan Pakaian Daerah Dayak
Dosen IPB Racik Bawang Dayak sebagai Minuman Fungsional Antidiabetes
Berdayakan Masyarakat Rentan, Regional Indonesia Timur Raih 3 Penghargaan
Selain Karbon, Isu Lingkungan Masyarakat Adat Perlu Dibahas di COP29
AMAN Petakan 265 Ribu Hektare Wilayah Adat di Kalsel
Aliansi Masyarakat Adat Harap RUU Masyarakat Adat Bisa Disahkan di 100 Hari Pertama Prabowo-Gibran
Persoalan Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat Menanti Pemerintahan Baru
Masalah Masyarakat Adat di Tengah Pusaran Perkembangan Regulasi
Profesor Kehormatan
Organisasi Masyarakat dan Tuberkulosis
Ruang Didik Muhammadiyah
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap